Anda Akan Menikah? Ini daftar Vaksin yang Wajib DiBerikan Kepada Calon Pengantin

Sabtu, 19 November 2022 | 11:15 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Anda Akan Menikah? Ini daftar Vaksin yang Wajib DiBerikan Kepada Calon Pengantin


KESEHATAN - Ada beberapa vaksin yang wajib diberikan kepada calon pengantin untuk melindungi pasangan pengantin dari penyakit yang tidak diharapkan.

Persiapan menikah mulai dari kesiapan hati, finansial, hingga kesehatan calon mempelai perlu diperhatikan untuk mencegah penyakit yang bisa timbul setelah menikah.

Persiapan kesehatan sebelum menikah salah satunya adalah adalah dengan melakukan vaksin pranikah. 

Melansir laman SiapNikah, platform dari BKKBN, imunisasi pada calon pengantin dilakukan untuk mencegah penyakit serius saat sudah menikah. 

Baca Juga: Referensi SNBT 2023, Cek Jurusan di UI yang Buka Kuota Mahasiswa Terbanyak 2022

Selain itu, kesehatan buah hati juga terjaga berkat imunisasi yang dilakukan oleh orangtua sebelum menikah.

Apa saja imunisasi yang wajib dilakukan oleh pasangan pengantin sebelum menikah? Berikut daftar vaksin untuk pasangan sebelum menikah dirangkum dari laman SiapNikah: 

  • Vaksin HPV

Vaksin sebelum menikah yang perli didapat calon pengantin adalah vaksin HPV. Human papillomavirus atau HPV merupakan virus yang menyebabkan beberapa penyakit seperti kanker serviks pada perempuan. 

Penularan virus ini bisa melalui kontak langsung dan hubungan seksual. Karenanya, perempuan yang belum pernah berhubungan intim atau sebelum menikah sebaiknya diberikan vaksin HPV. 

Tidak hanya calon pengantin perempuan saja yang perlu melakukan vaksin HPV, calon pengantin laki-laki juga perlu mendapatkan vaksin ini. 

  • Vaksin DPT dan TT

Vaksin difteri, pertusis, dan tetanus (DPT) serta tetanus toksiod (TT) juga perlu diberikan kepada calon pengantin. Pemerintah mewajibkan setiap calon pengantin perempuan untuk melakukan vaksin TT sebelum menikah.

Jika Anda sudah mendapatkan vaksin DPT tidak perlu lagi melakukan vaksin TT lagi. Vaksin DPT sudah mencakup pencegahan difteri, pertusi, dan tetanus, sehingga vaksin TT tidak perlu lagi diberikan. 

Baca Juga: Segera Cek HP Sekarang, Ini Ciri-Ciri HP Disadap yang Perlu Anda Waspadai

  • Vaksin cacar

Jika perempuan yang sedang mengandung mengalami cacar air maka risiko cacat janin akan meningkat. Karenanya, vaksin cacar air atau Verisela penting diberikan saat sebelum menikah. 

Pemberian vaksin ini perlu diberikan sebelum menikah karena wanita hamil tidak disarankan mendapatkan vaksin cacar air. 

Perempuan di bawah usia 30 tahun dan belum pernah mengalami cacar air diutamakan untuk mendapatkan vaksin ini. 

  • Vaksin MMR

Vaksin MMR (campak, gondongan, rubella) merupakan salah satu vaksin yang penting diberikan untuk pasangan yang akan menikah. 

Imunisasi ini bermanfaat untuk mencegah penyakit campak, gondongan, dan rubell. Pasangan terutama yang ingin segera mendapatkan momongan sangat disarankan mendapatkan vaksin MMR ini. 

Ibu mengandung yang tertular salah satu penyakit tersebut ada kemungkinan mengalami keguguran atau janin lahir cacat. 

Bagi Anda yang akan menikah dan mendapatkan vaksin MMR, Anda perlu menunda kehamilan terlebih dahulu selama 3 bulan setelah mendapatkan vaksin. 

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Nakes 2022 Diperpanjang, Simak Jadwal Terbaru dan Syarat Daftarnya

  • Vaksin Hepatitis B

Imunisasi sebelum menikah yang juga wajib Anda dapatkan adalah vaksin Hepatitis B. Anda mungkin sudah pernah mendapatkan imunisasi Hepatitis B saat masih kecil dulu.  

Meskipun sudah pernah mendapatkan vaksin Hepatitis B, sebelum menikah pasangan disarankan untuk mendapatkan imunisasi ini kembali. 

Penyakit Hepatitis B bisa ditularkan melalui hubungan intim. Karena itu, pemberian vaksin ini perlu dilakukan sebelum Anda menikah.

Penularan penyakit ini juga terjadi melalui pemakaian barang pribadi secara bersamaan. Selain barang pribadi, penularan penyakit Hepatitis B juga bisa melalui ibu kepada bayi saat proses persalinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru