Sementara bagi yang sudah pernah memiliki paspor cukup membawa:
- Paspor lama
- KTP Elektronik
- Surat rekomendasi dari kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Pengajuan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dilakukan oleh calon jemaah umrah yang diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang memiliki izin operasional dari Kemenag dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah dan berkas syarat membuat paspor lainnya.
Baca Juga: Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya
Sedangkan berkas persyaratan pengajuan rekomendasi pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan bermaterai Rp 10.000
- Surat keterangan dari PPIU atau Kantor Cabang PPIU yang memuat daftar nama calon jemaah umrah yang bersangkutan dengan ditandatangani oleh Pimpinan PPIU dan telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi
- Fotokopi SK izin operasional sebagai PPIU yang masih berlaku
- Fotokopi jadwal rencana pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan ibadah umrah yang ditandatangani pimpinan PPIU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani