Apa Saja Berkas Persyaratan Membuat Paspor untuk Ibadah Umrah?

Kamis, 14 April 2022 | 15:29 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Saja Berkas Persyaratan Membuat Paspor untuk Ibadah Umrah?

ILUSTRASI. Ilustrasi umrah. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.


Sementara bagi yang sudah pernah memiliki paspor cukup membawa:

  • Paspor lama
  • KTP Elektronik
  • Surat rekomendasi dari kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Pengajuan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dilakukan oleh calon jemaah umrah yang diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang memiliki izin operasional dari Kemenag dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah dan berkas syarat membuat paspor lainnya.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya

Sedangkan berkas persyaratan pengajuan rekomendasi pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan bermaterai Rp 10.000
  • Surat keterangan dari PPIU atau Kantor Cabang PPIU yang memuat daftar nama calon jemaah umrah yang bersangkutan dengan ditandatangani oleh Pimpinan PPIU dan telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi
  • Fotokopi SK izin operasional sebagai PPIU yang masih berlakuĀ 
  • Fotokopi jadwal rencana pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan ibadah umrah yang ditandatangani pimpinan PPIU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru