UMRAH -Jakarta. Syarat membuat paspor untuk keperluan ibadah umrah perlu diketahui oleh masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah tersebut.
Sebab, seperti yang diketahui bahwa bagi calon jemaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci tentunya harus memiliki beberapa dokumen sebagai syarat melakukan umrah, salah satunya paspor.
Lantas, apa saja syarat membuat paspor untuk ibadah umrah?
Baca Juga: Daftar Waktu Tunggu Haji Indonesia Terbaru Per Provinsi, Terlama Bisa 46 Tahun
Syarat membuat paspor untuk ibadah umrah
Dirangkum dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, bagi calon jemaah umrah yang ingin mengajukan permohonan paspor baru, berikut syarat membuat paspor baru:
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah
- Surat rekomendasi dari kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Baca Juga: Biaya Perjalanan Haji 2022 Naik, Tapi Jemaah Tertunda Tak Perlu Bayar Tambahan
Sementara bagi yang sudah pernah memiliki paspor cukup membawa:
- Paspor lama
- KTP Elektronik
- Surat rekomendasi dari kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Pengajuan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dilakukan oleh calon jemaah umrah yang diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang memiliki izin operasional dari Kemenag dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah dan berkas syarat membuat paspor lainnya.
Baca Juga: Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya
Sedangkan berkas persyaratan pengajuan rekomendasi pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan bermaterai Rp 10.000
- Surat keterangan dari PPIU atau Kantor Cabang PPIU yang memuat daftar nama calon jemaah umrah yang bersangkutan dengan ditandatangani oleh Pimpinan PPIU dan telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi
- Fotokopi SK izin operasional sebagai PPIU yang masih berlaku
- Fotokopi jadwal rencana pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan ibadah umrah yang ditandatangani pimpinan PPIU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News