KARTU PRAKERJA - Program Kartu Prakerja gelombang 19 telah dibuka pada Kamis (26/8/2021). Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 19 bisa melalui laman www.prakerja.go.id.
Sama seperti sebelumnya, kuota yang tersedia pada gelombang 19 ini adalah 800.000 orang.
Sementara itu, untuk program Kartu Prakerja gelombang 18 telah diumumkan beberapa waktu lalu. Ada sejumlah hal yang harus dilakukan bagi peserta yang berhasil lolos seleksi program Kartu Prakerja gelombang 18.
Apa yang harus dilakukan setelah lolos Kartu Prakerja?
Dikutip dari akun Instagram resmi Prakerja, berikut yang harus dilakukan jika berhasil lolos seleksi gelombang Kartu Prakerja:
- Setelah menerima SMS notifikasi lolos seleksi, cek dashboard di www.prakerja.go.id. Peserta akan menemukan Nomor Kartu Prakerja dalam bentuk 16 angka serta saldo Kartu Prakerja sebesar Rp 1 juta.
- Saldo Kartu Prakerja hanya dapat digunakan untuk membeli pelatihan di Platform Digital, tidak bisa dicairkan atau diuangkan. Masukkan 16 angka Nomor Kartu Prakerja ketika melakukan pembayaran.
- Setelah itu, peserta program Prakerja harus membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima SMS notifikasi. Kalau tidak, kepesertaan akan dicabut.
Insentif hanya akan cair kalau peserta Prakerja sudah menyelesaikan pelatihan pertama, sudah menerima sertifikat, serta memberikan rating dan ulasan di dashboard Prakerja.
Baca Juga: Login di www.prakerja.go.id, ini cara daftar Kartu Prakerja gelombang 19
Nilai insentif Prakerja
Penerima Kartu Prakerja yang lolos seleksi, akan memperoleh insentif bantuan senilai Rp 3,55 juta. Rincian insentif kartu prakerja tersebut terdiri dari:
- Saldo pelatihan Rp 1 juta
- Insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan
- Intensif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali
- Saldo pelatihan Rp 1 juta tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang. Sementara Insentif pasca-pelatihan Rp 2,4 juta dicairkan dalam 4 tahap (bulan) dan insentif survei Rp 150 ribu disalurkan tiga tahap.
Selanjutnya: Tes mulai 2 September 2021, berikut materi dan passing grade SKD CPNS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News