KONTAN.CO.ID - Simak jam operasional BPJS Kesehatan untuk layanan peserta. BPJS Kesehatan merupakan lembaga penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Setiap peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dasar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga perawatan lanjutan di rumah sakit rujukan.
Untuk memastikan pelayanan administrasi berjalan lancar, BPJS Kesehatan memiliki kantor cabang di berbagai daerah dengan jam operasional tertentu.
Baca Juga: Layanan BPJS Kesehatan 24 Jam: Panduan Akses Cepat dan Mudah
Kantor BPJS Sabtu-Minggu Buka Atau Tidak?
Adapun, Kantor BPJS Kesehatan tidak buka pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional. Seluruh layanan administrasi tatap muka hanya tersedia pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sesuai jam operasional resmi masing-masing kantor cabang.
Bagi peserta yang memiliki kesibukan di hari kerja atau tidak sempat datang langsung, BPJS Kesehatan menyediakan layanan alternatif digital seperti aplikasi Mobile JKN, chatbot CHIKA, dan layanan WhatsApp Pandawa yang bisa diakses kapan pun tanpa harus datang ke kantor.
Baca Juga: Mau Tahu BPJS Aktif? Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan dengan Cara-Cara Ini
Jam Operasional Kantor BPJS Kesehatan
Melansir dari laman BPJS Kesehatan, Kantor BPJS Kesehatan beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan jam layanan publik sebagai berikut:
- Senin–Kamis: pukul 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat: pukul 08.00 – 14.30 WIB
- Istirahat: sekitar pukul 12.00 – 13.00 WIB (tergantung kebijakan kantor cabang)
Beberapa kantor cabang besar (misalnya di kota provinsi) dapat memperpanjang jam layanan hingga pukul 16.00 WIB, terutama pada hari-hari tertentu dengan volume kunjungan tinggi.
Peserta disarankan datang lebih awal, terutama jika mengurus administrasi penting seperti perubahan data, pendaftaran peserta baru, atau pengaktifan kartu.
Baca Juga: Detail Tarif BPJS 2025 untuk PBI, PPU, Mandiri Kelas I, II, dan III
Jenis Layanan yang Bisa Diurus di Kantor BPJS Kesehatan
Kantor BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan administrasi langsung bagi peserta individu, pegawai, maupun perusahaan. Layanan tersebut antara lain:
- Pendaftaran peserta baru (Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Mandiri, dan PBI).
- Perubahan data kepesertaan, seperti pergantian FKTP, alamat, atau kelas perawatan.
- Pencetakan dan aktivasi kartu BPJS Kesehatan (KIS).
- Layanan bagi badan usaha, termasuk pendaftaran pegawai, laporan perubahan data tenaga kerja, dan pembayaran iuran.
- Konsultasi dan pengaduan layanan, termasuk klarifikasi tagihan, keluhan pelayanan rumah sakit, atau kendala aplikasi Mobile JKN.
- Informasi pembayaran iuran dan tunggakan, serta penjelasan terkait status kepesertaan.
Peserta hanya perlu membawa dokumen identitas (KTP, KK, dan kartu BPJS lama jika ada), serta dokumen pendukung sesuai keperluan layanan.
Itulah informasi menarik terkait jadwal operasional dari Kantor BPJS Kesehatan di setiap daerah.
Tonton: Purbaya Terima Aduan Asosiasi Produsen Perhiasan, Minta Perubahan Pajak Emas
Selanjutnya: Kumpulan Promo HokBen Akhir Bulan Oktober 2025, Mulai dari Rp 10.000 Saja
Menarik Dibaca: Kumpulan Promo HokBen Akhir Bulan Oktober 2025, Mulai dari Rp 10.000 Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News