Detail Tarif BPJS 2025 untuk PBI, PPU, Mandiri Kelas I, II, dan III

Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:13 WIB
Detail Tarif BPJS 2025 untuk PBI, PPU, Mandiri Kelas I, II, dan III

ILUSTRASI. Detail Tarif BPJS 2025 untuk PBI, PPU, Mandiri Kelas I, II, dan III. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Sumber: BPJS Kesehatan,Kementerian Kesehatan RI  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah memastikan bahwa hingga tahun 2025, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan lama yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Sementara itu, sistem baru berupa Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai disiapkan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Sistem KRIS akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Cara Cek DTKS dan Daftar Online untuk KIP Kuliah 2025

Namun, hingga Oktober 2025, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait besaran iuran baru dalam skema KRIS. Dengan demikian, masyarakat masih menggunakan tarif lama untuk pembayaran iuran bulanan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Sementara itu, Perpres 59 Tahun 2024 menegaskan bahwa penerapan KRIS dan penyesuaian tarif paling lambat dilakukan pada 1 Juli 2025.

Artinya, hingga aturan baru diterbitkan, peserta JKN tetap membayar sesuai skema iuran yang berlaku saat ini.

Rincian Tarif BPJS Kesehatan 2025

Berdasarkan data yang dilansir dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, berikut rincian tarif iuran yang masih berlaku hingga saat ini:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Peserta kategori ini iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Besaran iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN, maupun karyawan swasta.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri:

  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga peserta cukup membayar sekitar Rp 35.000.

Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam publikasi resmi BPJS Kesehatan yang menjelaskan bahwa tarif tersebut masih berlaku sampai regulasi baru mengenai KRIS resmi diberlakukan.

Tonton: Eve Jobs Tidak Menerima Warisan Kekayaan Steve Jobs, Ternyata Ini Alasannya

Penerapan Sistem KRIS Tahun 2025

Mengutip dari Kementerian Kesehatan RI, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan untuk menyamakan fasilitas dasar bagi semua peserta JKN tanpa membedakan kelas perawatan.

Fasilitas rawat inap nantinya akan disesuaikan dengan 12 kriteria standar pelayanan, seperti luas ruangan, ventilasi, privasi pasien, dan jumlah tempat tidur per kamar.

Namun, perubahan tarif baru akan ditetapkan setelah evaluasi bersama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan rampung.

Pemerintah memastikan bahwa transisi menuju KRIS tidak akan membebani peserta, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Subsidi dan Dukungan Pemerintah

Bersumber dari BPJS Kesehatan, subsidi untuk peserta kelas III mandiri akan tetap diperpanjang selama masa transisi menuju KRIS.

Pemerintah juga terus menjamin keberlanjutan pembiayaan bagi peserta PBI yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga asas gotong royong dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana peserta yang mampu ikut menanggung sebagian beban peserta yang kurang mampu.

Selanjutnya: BI: Permintaan Domestik Perlu Diperkuat untuk Dorong Konsumsi dan Investasi

Menarik Dibaca: Hindari Produk Palsu, Ini Panduan Berbelanja Susu di Platform Online dari Lazada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru