Aturan Pasang Bendera Merah Putih yang Benar untuk 17 Agustus

Senin, 01 Agustus 2022 | 15:27 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Aturan Pasang Bendera Merah Putih yang Benar untuk 17 Agustus

ILUSTRASI. Aturan pasang bendera Merah Putih. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


PERAYAAN HUT KEMERDEKAAN RI - Pada momen HUT Kemerdekaan RI ke-77 pada 17 Agustus 2022, masyarakat Indonesia diimbau untuk pasang bendera Merah Putih.

Bendera Merah Putih adalah simbol identitas jati diri bangsa Indonesia yang mengandung filosofi sangat mendalam. 

Bendera merah putih yang dikibarkan pada momen 17 Agustus juga bisa menjadi pengingat perjuangan para pahlawan yang rela mati demi menjaga, membela, dan merebut Tanah Air dari tangan penjajah. 

Untuk itu, bendera Merah Putih bukan hanya dikibarkan di Istana Merdeka namun juga di sepanjang jalan hingga rumah-rumah. Nah, ternyata ada aturan pasang bendera Merah Putih yang tidak boleh diabaikan. 

Dirangkum dari laman Indonesia Baik, aturan pasang bendera Merah Putih tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Lantas, seperti apa aturan pasang bendera Merah Putih yang benar?

Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI 2022, 7 Mobil Kepresidenan Akan Dipamerkan

Aturan pasang bendera Merah Putih yang benar

Aturan pasang bendera Merah Putih tertuang dalam pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut penjelasan mengenai aturan pasang bendera Merah Putih yang benar:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca Juga: Logo, Tema, dan Kumpulan Link Twibbon Hari Anak Nasional Tahun 2022

Selain itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menerbitkan Surat Edaran tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Surat Edaran itu menyatakan, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022. Sementara pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Demikian penjelasan mengenai aturan pasang bendera Merah Putih untuk momen HUT Kemerdekaan RI yang ke-77 pada 17 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru