Lalu, bagaimana jika kamu ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP?
Jika terjadi demikian, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.
Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
Berikut ini adalah cara untuk mengurus perubahan dalam e-KTP:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili kamu.
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
Baca Juga: Cara revisi data pada Kartu Identitas Anak (KIA), tak pakai ribet
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
- Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
- Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
- Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Selanjutnya: Cara mengubah nama di Kartu Keluarga yang salah, prosesnya cuma 15 menit!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News