Bagaimana cara ganti tanda tangan di KTP elektronik? Simak di sini

Jumat, 29 Oktober 2021 | 05:49 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Bagaimana cara ganti tanda tangan di KTP elektronik? Simak di sini

ILUSTRASI. Cara mengubah data di KTP Elektronik atau e-KTP perlu diketahui bagi Anda yang ingin melakukannya, salah satunya yaitu tanda tangan di KTP. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra


Lalu, bagaimana jika kamu ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP? 

Jika terjadi demikian, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.

Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya. 

Berikut ini adalah cara untuk mengurus perubahan dalam e-KTP: 

  • Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili kamu. 
  • Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti: 

Baca Juga: Cara revisi data pada Kartu Identitas Anak (KIA), tak pakai ribet

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan 
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan. 
- Ijazah, jika ingin menambah gelar 
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan 
- Akta kelahiran 
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data 

  • Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan. 
  • Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi. 
  • Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru. 
  • Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 

Selanjutnya: Cara mengubah nama di Kartu Keluarga yang salah, prosesnya cuma 15 menit!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru