KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Seorang penduduk harus memiliki kartu identitas. Kartu ini diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Di Indonesia, kita mengenalnya dengan KTP elektronik atau e-KTP.
Melansir indonesia.go.id, kartu ini wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Salah tulis pada buku nikah, bisa diganti yang baru, simak caranya
Keabsahan atau kebenaran suata data diri adalah hal yang penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat akan mengurus sesuatu, utamanya terkait pelayanan publik.
Cara mengubah data di KTP Elektronik atau e-KTP perlu diketahui bagi Anda yang ingin melakukannya, salah satunya yaitu tanda tangan di KTP.
Lantas, apakah boleh mengganti tanda tangan di KTP elektronik?
Jawabannya: boleh. Menurut Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, tanda tangan dalam KTP bisa diganti jika memang dibutuhkan.
Mengutip indonesiabaik.id, cara mengganti tanda tangan di KTP elektronik adalah sebagai berikut:
1. Datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat
2. Sampaikan keperluan Anda
3. Mengantre dan Anda akan dilayani petugas
4. Melakukan tanda tangan ulang
Baca Juga: Nama salah di KK? Ini cara mengubahnya secara online dan WhatsApp
Yang perlu diketahui, pergantian tanda tangan tidak perlu sidik jari ataupun foto ulang, warga cukup mengganti tandatangan saja.
Namun, mengganti tanda tangan dalam KTP juga memiliki konsekuensi lain, yaitu pemilik KTP harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain, misalnya dalam dokumen perbankan dan asuransi.
Lalu, bagaimana jika kamu ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP?
Jika terjadi demikian, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.
Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
Berikut ini adalah cara untuk mengurus perubahan dalam e-KTP:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili kamu.
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
Baca Juga: Cara revisi data pada Kartu Identitas Anak (KIA), tak pakai ribet
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
- Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
- Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
- Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Selanjutnya: Cara mengubah nama di Kartu Keluarga yang salah, prosesnya cuma 15 menit!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News