KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Kini, masyarakat bisa mencetak sendiri semua dokumen kependudukan selain Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Ada empat dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri, antara lain:
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Akta Kematian
- Akta Nikah
Dokumen-dokumen itu sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tadi.
Dikutip dari laman indonesia.go.id, meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Mudah, ini cara pindah faskes BPJS Kesehatan, bisa online atau ke kantor layanan
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Lantas, bagaimana jika penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) salah atau tidak sesuai? Pasalnya, jika tidak diurus, hal ini bisa menjadi hambatan dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi.
Baca Juga: e-KTP Anda hilang? Jangan panik, Ini cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak
Melansir indonesiabaik.id, masyarakat bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.