BANSOS - JAKARTA. Mulai bulan November 2021, rencananya bantuan sosial (bansos) melalui skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta (BLT subsidi gaji 2021) akan mulai dicairkan secara bertahap.
Informasi saja, bantuan langsung tunai lewat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
BLT subsidi gaji 2021 untuk pekerja tahun ini akan diberikan melalui rekening yang sudah didaftarkan dengan nilai Rp 500 ribu selama 2 bulan, yang mana akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT subsidi gaji 2021 tersebut tidak dikenakan potongan apa pun.
Cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bakal diperluas. Program BSU telah diberikan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan alokasi dana sebesar Rp 6,9 triliun.
Baca Juga: Hingga 11 November, realisasi penyaluran Dana Desa mencapai Rp 54,08 triliun
Mareka yang terdaftar memenuhi syarat, bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT subsidi gaji 2021 atau tidak secara online.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar BLT BPJS ketenagakerjaan berdasarkan kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Penerima merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Mempunyai gaji (upah) paling banyak sejumlah Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja atau buruh bekerja di wilayah UMP atau UMK lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dengan pembulatan ratus rib uke atas, sesuai dengan uoah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau buruh penerima upah Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Porperti & Real Estate dan perdagangan & Jasa (kecuali Jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klarifikasi data sectoral di BPJS ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cek status penerima BSU, jika muncul pesan ini bisa dapat Rp 1 juta