LALU LINTAS - Mengetahui apakah kendaraan Anda terkena ETLE atau tidak bisa dilakukan dengan mudah melalui website resmi etle-pmj.id.
Polda Metro Jaya (MPJ) saat ini semakin gencar menerapkan teknologi Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tanpa perlu lagi repot melakukan pengawasan di jalanan, kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik sudah mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas, lengkap dengan nomor kendaraan pelaku.
Setelah terekam oleh kamera ETLE PMJ, pemilik kendaraan akan langsung mendapatkan surat tilang yang dikirim melalui e-mail atau secara fisik ke alamat rumah sesuai dengan yang tercantum pada data kepemilikan kendaraan.
Berikut adalah cara mengetahui kendaraan kena ETLE atau tidak.
Baca Juga: 7 Provinsi Ini Masih Berikan Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025
Cara Mengetahui Kendaraan Kena ETLE atau Tidak
Jika Anda sudah mendapatkan surat teguran dan ingin memastikan jenis dan lokasi pelanggaran, Anda bisa memeriksanya secara detail di website etle-pmj.id.
Berikut adalah cara mengetahuinya dengan mudah:
- Buka browser dan kunjungi website resmi ETLE PMJ di etle-pmj.id
- Klik menu "Cek Data"
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan di kolom yang tersedia
- Setelah semua data terisi dengan benar, langsung klik tombol "Cek Data".
Baca Juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Dicatat Kamera ETLE Jakarta dan Besaran Dendanya
Jika memang tidak ada pelanggaran, maka halaman website akan menunjukkan pesan "No Data Available".
Sebaliknya, jika Anda memang telah melakukan pelanggaran, maka detail waktu dan lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan jenis kendaran akan muncul.
Jika pelanggaran memang terbukti, Anda akan diminta untuk membayar denda e-tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Cara mengetahui kendaraan kena ETLE di atas bisa Anda coba jika merasa ragu dengan surat tilang yang dikirim oleh Polda Metro Jaya.
Tonton: Daftar Tersangka Suap Pengaturan Vonis Pengadilan Makin Panjang, Satu Petinggi Wilmar Terseret
Selanjutnya: Royalti Musik Cair, Pencipta Lagu dan Musisi Dapat Transferan Ratusan Juta dari WAMI
Menarik Dibaca: Siap-Siap War! Promo HokBen di HokBenAja Mulai 18 April, Hoka Hemat Cuma Rp 4.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News