Begini persyaratan dan cara membuat Kartu Identitas Anak

Sabtu, 25 September 2021 | 12:50 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Begini persyaratan dan cara membuat Kartu Identitas Anak


TIPS & TRIK - Untuk orangtua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak atau KIA, ada persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum membuatnya.

KIA wajib dimiliki oleh anak-anak yang belum berusia 17 tahun. Kartu ini berfungsi untuk memudahkan anak saat menggunakan layanan publik secara mandiri. 

Selain memudahkan anak saat memakai layanan publik, bersumber dari indonesia.go.id, KIA juga digunakan saat anak membuka tabungan di bank mendaftar sekolah, mendaftar BPJS, dan lainnya.

KIA juga bermanfaat untuk mencegah perdagangan anak serta memudahkan anak mengakses sarana umum.

Kartu identitas ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi (Dukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dukcapil. 

Baca Juga: 8 Kampus terbaik Indonesia ini lulusannya cepat dapat kerja versi QS WUR, Undip no 1!

Ada dua jenis KIA yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun. Jenis yang pertama tidak menggunakan foto anak, sedangkan untuk jenis KIA usia 5-17 tahun terdapat foto anak.

Saat anak menginjak usia 17 tahun, KIA akan digantikan dengan KTP biasa. Setelah anak berusia 18 tahun atau lebih, KTP akan diganti dengan KTP elektronik.

Syarat dan cara membuat KIA untuk anak

Bersumber dari Instagram IndonesiaBaik, berikut ini syarat untuk membuat KIA yang perlu dipenuhi orangtua.   

Syarat membuat KIA anak usia 0-5 tahun

  • Orangtua cukup mendaftarkan anak ke Dinas Dukcapil menggunakan KK orangtua saja. 
  • KIA akan dibuatkan bersamaan dengan kata kelahiran anak. 

Syarat membuat KIA anak usia 5-17 tahun 

  • Fotokopi akta kelahiran anak.
  • KK asli orangtua/wali. 
  • KTP asli orangtua/wali.
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Ini dia 5 tempat wisata alam populer di Papua yang wajib Anda kunjungi

Cara membuat KIA 

  • Orangtua menyerahkan persyaratan untuk membuat KIA ke Dukcapil. 
  • Kepala Dinas kemudian akan menandatangani dan menerbitkan KIA
  • KIA dapat diberikan kepada orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

Anda juga bisa mendapatkan KIA melalui pelayanan keliling dari dinas di sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak, dan tempat layanan lainnya. 

Selanjutnya: Astra Honda Motor buka lowongan kerja terbaru, mahasiswa tingkat akhir bisa daftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru