PPPK - JAKARTA. Bagi Anda yang belum mengetahui, saat ini meterai elektronik atau e-meterai sudah tersedia. Meterai ini bisa digunakan untuk dokumen-dokumen elektronik.
Nah, pada tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi dalam pelaksanaan seleksi PPPK.
Apa tujuannya?
Melansir laman indonesiabaik.id, penggunaan e-Meterai dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 ditujukan untuk menghindari pemakaian meterai palsi.
Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai. Pertama, wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.
Kedua, tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Baca Juga: Ini Berkas Persyaratan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Segera Persiapkan
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.
Cara pembubuhan e-Meterai
Berikut merupakan cara pembubuhan e-meterai:
- Buka laman pos.e-meterai.co.id
- Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
- Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
- Masukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
- Masukkan PIN
- Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai
E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News