Biaya Balik Nama Motor Terbaru Lebih Murah Jika Dilakukan Sendiri

Senin, 20 Desember 2021 | 10:40 WIB Sumber: Kompas.com
Biaya Balik Nama Motor Terbaru Lebih Murah Jika Dilakukan Sendiri


Biaya balik nama motor 

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): 

  • Biaya administrasi: Rp 35.000 
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000 
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000 
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000 
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. 

Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya. 

Baca Juga: Biaya bikin pelat nomor cantik, sekaligus syarat dan prosedurnya

Denda apabila ada keterlambatan pajak 

Perlu dicatat, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Dokumen persyaratan balik nama motor Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru