KONTAN.CO.ID - Layanan kesehatan gigi merupakan salah satu fasilitas penting dalam program BPJS Kesehatan yang sering kali belum dimanfaatkan secara maksimal oleh para peserta.
Padahal, jika memahami prosedur dan jenis perawatannya, masyarakat bisa sangat menghemat pengeluaran rumah tangga untuk urusan dokter gigi.
Memahami batasan mana layanan yang gratis dan mana yang berbayar menjadi kunci agar perencanaan keuangan keluarga tetap terjaga.
Baca Juga: Cara BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Pekerja yang Terkena PHK Lewat Program JKP
Prinsip utama dari layanan BPJS Kesehatan adalah fokus pada kebutuhan medis yang mendasar, bukan untuk tujuan mempercantik diri.
Artinya, peserta dapat menggunakan kartu BPJS untuk berobat saat sakit gigi atau melakukan pencegahan kerusakan, namun tidak untuk tindakan estetika.
Dengan mengikuti alur yang benar, peserta tidak perlu mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk tindakan yang sifatnya mendesak.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai perawatan gigi yang bisa didapatkan secara gratis melalui layanan BPJS Kesehatan:
Jenis Perawatan Gigi yang Gratis di BPJS
Sesuai dengan aturan yang berlaku, peserta bisa mendapatkan berbagai layanan dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik tempat peserta terdaftar.
Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah daftar perawatannya:
- Pemeriksaan dan Konsultasi: Peserta bebas memeriksakan kondisi gigi atau berkonsultasi mengenai keluhan seperti gusi bengkak dan infeksi mulut.
- Penambalan Gigi: Penanganan untuk gigi berlubang menggunakan bahan tambal yang tersedia di klinik atau puskesmas sudah masuk dalam cakupan biaya.
- Pencabutan Gigi: BPJS menanggung biaya cabut gigi, baik untuk gigi susu pada anak-anak maupun gigi permanen pada orang dewasa yang sudah rusak parah.
- Pembersihan Karang Gigi (Scaling): Layanan ini bisa didapatkan gratis setahun sekali, namun menurut informasi yang dikutip dari Kementerian Kesehatan RI, tindakan ini harus berdasarkan instruksi medis dari dokter, bukan atas keinginan sendiri.
- Obat-obatan: Semua obat yang diperlukan setelah tindakan, seperti obat pereda nyeri atau antibiotik, sudah termasuk dalam paket layanan.
Layanan yang Tidak Ditanggung dan Harus Bayar Sendiri
Penting bagi peserta untuk mengetahui bahwa ada batasan tegas pada layanan yang bersifat estetika atau kosmetik.
Karena tujuannya bukan untuk pengobatan, maka layanan berikut ini tidak bisa diklaim ke BPJS Kesehatan:
- Pemasangan Behel (Kawat Gigi): Segala jenis pemasangan kawat gigi untuk meratakan gigi tidak ditanggung karena dianggap sebagai upaya mempercantik tampilan.
- Pemutihan Gigi (Bleaching): Tindakan untuk membuat gigi tampak lebih putih juga masuk dalam kategori layanan kecantikan.
- Implan Gigi: Pemasangan sekrup atau tanam gigi permanen tidak dibiayai karena biayanya yang sangat tinggi dan tidak termasuk kebutuhan medis dasar.
Tonton: TEKAD OJK BARU: SIKAT PENGGORENG SAHAM
Cara Mendapatkan Layanan agar Tidak Ditolak
Agar proses berobat berjalan lancar dan biaya sepenuhnya ditanggung, peserta wajib mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut adalah langkah sederhana yang harus dilakukan:
- Datangi Klinik/Puskesmas Terdaftar: Selalu mulai pemeriksaan di tempat yang tertera pada kartu BPJS Anda.
- Bawa Identitas: Pastikan membawa kartu BPJS Kesehatan atau menunjukkan KIS digital di aplikasi ponsel.
- Minta Rujukan Jika Perlu: Jika kondisi gigi memerlukan dokter spesialis di rumah sakit, mintalah surat rujukan dari dokter di puskesmas atau klinik tersebut.
- Kondisi Darurat: Jika mengalami nyeri hebat atau pendarahan di luar jam operasional klinik, peserta bisa langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Dengan rutin memeriksakan gigi minimal enam bulan sekali di puskesmas atau klinik terdaftar, peserta bisa mendeteksi kerusakan gigi lebih awal tanpa harus khawatir soal biaya yang membengkak di kemudian hari.
Selanjutnya: Judi Online Masih Marak, PPATK: Masyarakat Belum Sadar Sepenuhnya
Menarik Dibaca: Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Minggu (1/2/2026) Kompak Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News