KONTAN.CO.ID - Dinamika ekonomi global yang memicu efisiensi di berbagai sektor industri menjadikan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai tantangan nyata bagi tenaga kerja nasional.
Dalam kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memegang peran sentral dalam memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dirancang sebagai bantalan sosial agar pekerja yang kehilangan jabatan tetap memiliki ketahanan finansial.
Kehadiran JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan penghasilan. Perlindungan ini tidak hanya bersifat pasif melalui pemberian dana, tetapi juga aktif mendorong pekerja untuk segera kembali ke pasar kerja dengan kompetensi yang lebih baik.
Baca Juga: Kenyamanan Wanita Prioritas KAI: Begini Cara Pilih Kursi Khusus!
Bagi kalangan investor dan pelaku usaha, sistem perlindungan ini krusial untuk menjaga stabilitas konsumsi domestik serta memastikan ekosistem ketenagakerjaan tetap kondusif meski di tengah tekanan ekonomi makro.
Bentuk Perlindungan Nyata bagi Korban PHK
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif yang mencakup tiga manfaat utama bagi para peserta yang terdampak efisiensi perusahaan.
Melansir informasi dari laman JKP.go.id, bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja meliputi:
- Manfaat Uang Tunai: Bantuan dana bulanan untuk menopang kebutuhan hidup dasar selama masa pengangguran.
- Akses Informasi Pasar Kerja: Layanan yang menghubungkan pekerja dengan peluang karier baru melalui konseling dan situs lowongan kerja.
- Pelatihan Kerja: Fasilitas pembelajaran ulang (reskilling) agar pekerja memiliki keahlian yang relevan dengan kebutuhan industri terbaru.
Dikutip dari berita resmi BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan berupa uang tunai diberikan selama maksimal enam bulan.
Syarat Mendapatkan Perlindungan JKP
Agar perlindungan ini dapat diakses secara optimal, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja maupun perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan memastikan manfaat ini jatuh kepada mereka yang benar-benar kehilangan pekerjaan karena alasan tertentu sesuai regulasi.
Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan JKP dikhususkan bagi pekerja yang mengalami PHK karena perusahaan melakukan efisiensi, penggabungan, peleburan, atau mengalami kepailitan.
Manfaat ini tidak dapat diklaim jika pekerja berhenti karena mengundurkan diri secara sukarela atau memasuki usia pensiun.
Adapun persyaratan teknis bagi pekerja meliputi:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada program JKK, JKM, JHT, dan JP.
- Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
- Membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
- Berusia di bawah 54 tahun saat pendaftaran.
Tonton: Harga Emas Ambrol Hari ini (31 Januari 2026)
Mekanisme Pencairan Dana Perlindungan
Besaran dana perlindungan yang disalurkan bergantung pada laporan upah terakhir kepada BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat batas atas upah adalah Rp 5.000.000, maka bantuan tunai maksimal yang bisa diterima pada tiga bulan pertama adalah Rp 2.250.000 per bulan.
Melansir dari laman JKP.go.id, untuk mencairkan manfaat ini, perusahaan wajib melaporkan data PHK melalui portal Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Setelah itu, pekerja harus mengajukan klaim secara mandiri melalui akun SIAPkerja dengan melampirkan bukti PHK yang sah, seperti surat perjanjian bersama yang telah didaftarkan atau petikan putusan pengadilan hubungan industrial.
Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan melalui skema JKP diharapkan mampu meminimalisir dampak sosial ekonomi akibat PHK.
Dengan adanya jaminan ini, tenaga kerja Indonesia diharapkan tidak hanya sekadar bertahan secara finansial, tetapi juga memiliki peluang untuk segera bangkit dan berkontribusi kembali dalam roda ekonomi nasional.
Selanjutnya: Ini Langkah yang Harus Ditempuh Usai Drama MSCI Hingga Pejabat Pasar Modal Mundur
Menarik Dibaca: 7 Khasiat Konsumsi Buah Melon untuk Kesehatan Tubuh yang Luar Biasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News