Bisa sebesar 10% atau 30%, ini cara cairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 05 Oktober 2021 | 10:13 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Bisa sebesar 10% atau 30%, ini cara cairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

ILUSTRASI. JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, kepesertaan minimal 10 tahun.


BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Bagi Anda yang ingin mencairkan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, simak dulu informasi berikut. 

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, kepesertaan minimal 10 tahun. Nah, jika syarat ini terpenuhi, Anda bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30%. 

Berdasarkan informasi yang tertera pada laman bpjsketenagakerjaan.go.id, pencairan dana bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Klaim sebagian 10%

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim sebaian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  • Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Jika Punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan sudah beri keringanan iuran senilai Rp 4,10 triliun

Klaim sebagian 30%

  • Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.

Berikut ketentuannya:

  • Jika pencairan dana Rp 0 - Rp 50.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 5% dan tanpa NPWP adalah 6%
  • Jika pencairan dana di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 15% dan tanpa NPWP adalah 18%
  • Jika pencairan dana di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 25% dan tanpa NPWP adalah 30%
  • Jika pencairan dana di atas Rp 500.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 30% dan tanpa NPWP adalah 36%

Baca Juga: Ini cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

Berikut adalah prosedur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

  1. Pastikan kamu membawa dokumen asli
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang
  3. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  4. Mengisi data pada kolom yang tersedia ya!
  5. Unggah dokumen persyaratan klaim
  6. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  7. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  8. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
  9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  10. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  11. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!

Selanjutnya: Dilarang cairkan JHT Jamsostek, pekerja & buruh yang di-PHK bisa dapat uang bulanan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru