BSU 2022 Anda Belum Cair? Ini Cara Komplain dan Nomor WhatsApp BSU Kemnaker

Senin, 17 Oktober 2022 | 12:05 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
BSU 2022 Anda Belum Cair? Ini Cara Komplain dan Nomor WhatsApp BSU Kemnaker

ILUSTRASI. BSU 2022 Anda Belum Cair? Ini Cara Komplain dan Nomor WhatsApp BSU Kemnaker.


BLT PEGAWAI -  Pekerja sudah menerima notifikasi Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2022 tersalurkan atau sudah cair namun Anda belum menerimanya? Ada cara untuk komplain masalah ini. 

Pekerja yang memenuhi persyaratan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000 sebanyak satu kali. 

Namun, ada beberapa pekerja yang menemukan kendala sehingga membuat BSU mereka terlambat atau tidak tersalurkan dengan baik. 

Bersumber dari Instagram Kemnaker, ada cara untuk komplain jika Anda sudah menerima notifikasi BSU telah tersalurkan namun belum menerima bantuan tersebut. 

Cara komplain dan nomor WhatsApp BSU Kemnaker 2022

Kemnaker menjelaskan, jika pekerja memiliki lebih dari 1 rekening bank Himbara, kemungkinan dana BSU telah tersalurkan ke salah satu rekening. 

Karenanya, Anda perlu mengecek seluruh rekening bank Himbara yang Anda miliki.

Baca Juga: 5 Jus yang Bantu Melunturkan Kolesterol, Penderita Kolesterol Tinggi Wajib Coba

Namun jika pekerja betul-betul belum menerima BSU tahun 2022, Anda bisa mengajukan komplain dengan mengirim email ke ppid@kemnaker.go.id. 

Anda juga menghubungi nomor sambungan langsung Kemnaker di 1500630 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-9521-151.

Status penerima BSU pekerja tetap calon

Bagi pekerja yang sudah memenuhi kriteria untuk menerima BSU 2022 namun status Anda masih "Calon". 

Kemnaker menjelaskan, setelah bank Himbara melakukan verifikasi dan validasi terhadap rekening calon penerima BSU, terdapat kasus yang ditemukan, yakni:

  • Bank similarity kurang dari 70 persen
  • Rekening calon penerima pasif/dormant/tidak aktif. 

Namun Anda tidak perlu khawatir. BSU 2022 sebesar Rp 600.000 akan tetap disalurkan melalui PT. Pos Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru