Buat NPWP Bisa Secara Online Lewat Pajak.go.id, Simak Tata Caranya

Senin, 18 April 2022 | 16:02 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Buat NPWP Bisa Secara Online Lewat Pajak.go.id, Simak Tata Caranya

ILUSTRASI. Cara membuat NPWP secara online lewat situs pajak.go.id. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


TIPS & TRIK - Sekarang, melalui situs pajak.go.id masyarakat bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak.

NPWP wajib dimiliki oleh masyarakat baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki penghasilan tetap wajib pajak tahunan. 

NPWP terbagi menjadi dua jenis yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi wajib dimiliki oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tetap di Indonesia. 

Sedangkan NPWP badan wajib dimiliki oleh perusahaan yang memiliki penghasilan tetap di Indonesia. 

Berikut ini cara membuat NPWP secara online di situs pajak.go.id, dirangkum dari Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Mengenal Inflasi, Mulai dari Pengertian, Penyebab, hingga Dampaknya

Membuat akun NPWP

1. Buka situs pajak.go.id, kemudian pilih "Pendaftaran NPWP" pada halaman utama.

2. Pilih menu daftar lalu masukkan alamat email yang masih aktif dan ketik kode Captcha yang tersedia, klik "Daftar"

3. Anda akan mendapatkan link verifikasi yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan sebelumnya. Klik link tersebut untuk melakukan aktivasi akun. 

4. Setelah aktivasi akun, isi data diri Anda secara lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. 

5. Klik "Daftar" dan akun NPWP Anda berhasil dibuat. 

Baca Juga: Ini Cara Kontrol Kolesterol saat Puasa Ramadhan dari Ahli Gizi Unair

Pendaftaran NPWP

1. Login menggunakan email dan password akun yang telah dibuat. 

2. Kemudian klik "Pendaftaran NPWP".

3. Isi semua data yang tercantum pada formulir registrasi dengan lengkap lalu klik "Next".

4. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan, lalu klik "Simpan" dan kirim permohonan. 

5. Klik "Minta Token" dan "isi Captcha", kemudian klik "Submit".

Baca Juga: Dokumen Persyaratan dan Ketentuan Upload Berkas Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Setelah melakukan pendaftaran Anda perlu melakukan verifikasi. Langkah-langkah untuk melakukan verifikasi NPWP secara online sebagai berikut:

  • Kode token yang diminta saat proses pendaftaran akaun dikirimkan ke alamat e-mail yang didaftarkan. 
  • Buka email Anda lalu salin kode token. 
  • Kemudian tekan tombol "kirim". Permohonan NPWP online Anda sudah selesai. Kartu dan surat NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat domisili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru