Buka Skck.polri.go.id, Begini Cara Membuat SKCK Online, Syarat, dan Biayanya

Sabtu, 28 Mei 2022 | 07:10 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Buka Skck.polri.go.id, Begini Cara Membuat SKCK Online, Syarat, dan Biayanya


PELAYANAN PUBLIK - pratayang sabtu/ Cara membuat SKCK online bisa dilakukan dengan mudah melalui laman skck.polri.go.id. SKCK online adalah salah satu cara mendapatkan SKCK secara mudah. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada masyarakat.

SKCK untuk menerangkan tentang ada ataupun tidaknya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Dikutip dari laman resmi Polri, masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran sekolah (dalam maupun luar negeri). Juga, syarat untuk pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, kepala daerah, termasuk persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI. 

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online di laman skck.polri.go.id?

Baca Juga: ​Pengumuman hasil CPNS Bawaslu 2019, ini link dan informasinya!

Syarat dan ketentuan membuat SKCK online 

SKCK online

Sebelum mengetahui cara membuat SKCK online, berikut syarat membuat SKCK online bagi WNI maupun WNA dikutip dari laman resmi SKCK Polri dan Indonesia.go.id

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: 7 Persyaratan administrasi yang harus disiapkan jika lolos CPNS 2019

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Lowongan kerja 2020 Bank Jateng untuk lulusan baru melalui Magang Dharma Bank Jateng

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru