Cara, Biaya dan Syarat Mengurus SIM A, B, C, dan D yang Hilang

Rabu, 13 Juli 2022 | 15:22 WIB Sumber: Kompas.com
Cara, Biaya dan Syarat Mengurus SIM A, B, C, dan D yang Hilang

ILUSTRASI. Cara, Biaya dan Syarat Mengurus SIM A, B, C, dan D yang Hilang


SIM - Jakarta. Simak cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C dan D yang hilang. Cara mengurus SIM hilang bisa dilakukan dengan mudah dan tidak butuh waktu yang lama.

Cara mengurus SIM A, B, C dan D yang hilang perlu dipahami. Pasalnya, SIM termasuk barang kecil yang mudah hilang.

Disisi lain, SIM menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Maka dari itu, penting untuk selalu membawa SIM saat berkendara. Apabila tidak membawa SIM akan dikenakan tilang.

Lantas, bagaimana jika SIM hilang akibat bencana atau jatuh di suatu tempat? Apabila SIM hilang, pemilik dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru.

Dalam Pasal 255 PP Nomor 4 Tahun 1993 dijelaskan, pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat. Untuk persyaratan penerbitan SIM karena hilang harus disertai dengan laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf b Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SIM hilang:

Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan 13 Juli 2022, Pahami Cara & Syarat Perpanjang SIM A C

1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

2. Laporan polisi kehilangan SIM

3. Membayar formulir di BII/BRI

4. Mengisi formulir permohonan

5. Melampirkan KTP.

Syarat lain mengurus SIM hilang adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif. Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016, pemohon SIM harus membayar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C.

Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.

Itulah cara, syarat, dan biaya mengurus SIM A, B, C dan D yang hilang. Mudah bukan?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Panik, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang",


Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Aditya Maulana

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru