PASPOR - Jakarta. Simak cara, biaya dan syarat perpanjangan paspor tahun 2022. Cara perpanjangan paspor tahun 2022 bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi M-Paspor. Biaya perpanjang paspor tahun 2022 ini juga murah.
Cara dan syarat perpanjangan paspor tahun 2022 secara online dengan aplikasi M-Paspor ini sangat mudah. Anda tidak perlu lagi mengantri untuk perpanjang paspor tahun 2022 secara online.
Dilansir dari Kompas.com, cara perpanjangan paspor 2022 kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Tahapan perpanjangan paspor online pun cukup mudah. Pemilik paspor bisa mengikuti beberapa tahapan berikut ini agar proses perpanjang paspor online berhasil.
Adanya cara perpanjang paspor online tentu sangat membantu. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki waktu yang untuk mengurus perpanjang paspor di kantor imigrasi.
Perpanjang paspor online sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan. Pasalnya, setiap negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.
Paspor adalah adalah dokumen yang wajib dibawa saat Anda melakukan perjalanan ke luar negeri. Identitas resmi yang diakui secara internasional ini berisi data diri pemilik paspor seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor paspor.
Paspor dikeluarkan oleh pejabat negara yang berwenang saat warga negaranya melakukan perjalanan antarnegara. Fungsi paspor adalah sebagai tanda pengenal saat berada di suatu negara lain dan memiliki batas waktu aktifnya.
Karena memiliki masa berlaku, setiap pemilik paspor wajib melakukan perpanjang paspor setiap lima tahun sekali. Lalu, bagaimana cara dan syarat perpanjangan paspor onlinedi aplikasi M-paspor?
Pendaftaran perpanjang paspor online memang bisa dilakukan di mana saja selama terhubung dengan jaringan internet. Namun demikian, saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih saat daftar perpanjang paspor online.
Baca Juga: Paspor Terkuat Dunia 2022, Apakah Indonesia Masuk Daftar 10 Besar?
Adapun untuk perpanjangan paspor 2022online, ada beberapa syarat dokumen yang perlu Anda siapkan. Dokumen syarat perpanjangan paspor 2022 tersebut meliputi:
- Kartu tanda penduduk (e-KTP)
- Paspor lama
- Kartu keluarga (KK)
- Akta lahir atau ijazah
Cara perpanjang paspor online 2022 di aplikasi M-Paspor
Berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang paspor online 2022 melalui aplikasi M-Paspor yang bisa Anda ikuti:
1. Unduh aplikasi M-Paspor*
Langkah pertama untuk perpanjang paspor online, silakan unduh aplikasi M-Paspor di Google PlayStore atau AppStore. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Aplikasi M-Paspor sudah tersedia di Android dan iOS sehingga siapa pun bisa memakainya. Melalui aplikasi ini, Anda bisa melakukan proses perpanjang paspor online dengan lebih praktis.
2. Buat akun dan isi data diri
Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, lakukan registrasi akun. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, paspor lama, kartu keluarga (KK), akta lahir atau ijazah. Isi data diri Anda dan pastikan nama, alamat serta nomor identitas telah sesuai dengan yang ada di dokumen asli. Jika pengisian salah, maka Anda harus mengulang dari awal.
3. Pilih kantor imigrasi
Langkah selanjutnya, pilih kantor imigrasi yang ingin didatangi untuk perpanjang paspor online. Hal ini diperlukan untuk melakukan verifikasi data secara langsung pada pemegang paspor. Sebaiknya pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat bekerja Anda. Anda juga bisa memilih kantor imigrasi lain jika ingin mencari jadwal yang cocok.
4. Tentukan waktu kedatangan
Tahapan berikutnya, pilih waktu kedatangan ke kantor imigrasi. Sebaiknya, Anda memilih slot waktu yang pasti bisa Anda datangi karena belum ada pilihan untuk mengubah jadwal kedatangan. Setiap slot waktu yang dipilih ditentukan kuota kedatangannya.
Jika slot kedatangan tinggal sedikit, segera lakukan reservasi di jadwal yang sesuai sebelum kehabisan. Lama pengurusan paspor tak bisa ditentukan waktunya. Jadi Anda harus menyediakan waktu semaksimal mungkin. Setelah pilih hari, pilih juga jam kedatangan. Setelah itu klik "Lanjut".
5. Simpan bukti pendaftaran
Selepas tanggal dan jam sudah dipastikan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran online berupa kode QR. Simpan untuk Anda tunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi nantinya.
6. Datang ke kantor imigrasi dan tunjukkan bukti QR
Datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen awal tadi, yaitu e-KTP, paspor lama, KK, akta atau ijazah. Tunjukkan pula bukti pendaftaran berupa kode QR kepada petugas imigrasi.
Pastikan untuk datang ke kantor imigrasi tepat waktu sambil membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Hal ini penting untuk dipersiapkan agar Anda otidak diminta untuk mengulang kembali proses registrasi perpanjangan paspor dari awal.
7. Pemeriksaan berkas
Anda akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan. Berkas yang Anda bawa juga akan diperiksa oleh petugas. Jika sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.
8. Pengambilan foto dan wawancara Jika nama Anda sudah dipanggil sesuai nomor urut, maka Anda akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari.
Proses ini masih dilakukan langsung di kantor imigrasi untuk proses cetak paspor. Karena itulah, perpanjang paspor online masih tetap harus datang langsung.
9. Lakukan pembayaran
Setelah semua sesi terlewati dengan baik, Anda tinggal melakukan pelunasan. Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja selepas pembayaran dilakukan.
Biaya perpanjang paspor 2022
Adapun untuk biaya perpanjang paspor 2022 adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Biaya perpanjang paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
- Biaya perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
- Biaya perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
- Biaya perpanjang paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).
Jenis paspor di Indonesia
Dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, paspor terdiri atas:
- Paspor Diplomatik
paspor yang diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
- Paspor Dinas
Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
- Paspor Biasa
Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berlaku selama 5 tahun. Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia.
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
Itulah cara, biaya dan syarat perpanjangan paspor 2022 secara online di aplikasi M-Paspor. Segera perpanjang paspor Anda sebelum habis masa berlakunya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online lewat Aplikasi M-Paspor ",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News