BLT PEGAWAI - Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2022 sudah mulai dicairkan pada bulan September ini.
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji kepada pekerja di Indonesia.
Bersumber dari situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Subsidi Gaji ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk membantu 16 juta pekerja.
Pekerja yang mendapatkan BSU 2022 adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3.500.000. Bantuan ini diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Tamtama Polri Tahun 2022 Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftarnya
Total anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji yang disiapkan pemerintah tahun ini adalah sebesar Rp 9,6 triliun. Masing-masing pekerja nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.
Cara buat akun dan cek BSU lewat kemnaker.go.id
1. Buka situs https://kemnaker.go.id/.
2. Klik pada "Daftar". Jika Anda belum memiliki akun, klik pada "Daftar Sekarang" untuk membuat akun terlebih dahulu.
3. Lengkapi informasi pendaftaran akun. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode TP yang dikirimkan ke nomor handphone yang didaftarkan.
3. Pekerja yang sudah memiliki akun, Anda bisa melakukan Login ke akun Anda
4. Lengkapi data diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Kemudian cek notifikasi penerima BSU diantaranya:
- Calon: Anda akan melihat notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022
- Penetapan: Bagi pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi "Ditetapkan"
- Penyaluran: Jika bantuan subsidi gaji sudah disalurkan, maka notifikasi yang Anda dapatkan adalah "Dana BSU 202 Tersalurkan"
Baca Juga: Rekrutmen Besar-Besaran Calon Prajurit Karir TNI Tahun 2022, Cek Syarat Daftarnya
Syarat penerima BSU 2022
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji tahun 2022 dari pemerintah ini. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Jika pekerja tidak memenuhi persyaratan tersebut namun sudah menerima BSU, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana bantuan yang diterima ke Kas Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News