KONTAN.CO.ID - Kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mental kini mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Namun, banyak orang masih merasa ragu untuk mencari bantuan profesional karena kekhawatiran mengenai biaya konsultasi yang dianggap mahal.
Padahal, pemerintah telah menjamin layanan kesehatan jiwa melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kapan Bisa Bayar Zakat Fitrah Ramadan? Ini 5 Waktu yang Dianjurkan dan yang Dilarang
Kesehatan mental saat ini sudah menjadi pilar utama dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Melansir ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, setiap peserta program JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.
Hal ini mencakup layanan kesehatan jiwa yang mencakup konsultasi, pemeriksaan, hingga pengobatan medis bagi peserta yang membutuhkan.
Masyarakat perlu memahami bahwa layanan psikolog dan psikiater bukan lagi layanan tambahan, melainkan manfaat dasar yang bisa diakses secara cuma-cuma asalkan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan dukungan kepesertaan yang aktif, beban finansial untuk menjaga stabilitas mental kini bisa ditekan seminimal mungkin.
Detail Layanan Kesehatan Jiwa yang Ditanggung BPJS
Bersumber dari BPJS Kesehatan, layanan kesehatan jiwa telah terintegrasi dalam manfaat program JKN-KIS. Peserta dapat mengakses psikolog klinis maupun dokter spesialis kejiwaan atau psikiater di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) yang telah menjalin kerja sama resmi.
Namun, penting untuk dicatat bahwa konsultasi ini tidak bisa dilakukan secara spontan tanpa indikasi medis yang jelas.
BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang untuk memastikan pelayanan diberikan secara efektif dan tepat sasaran.
Artinya, penentuan apakah seorang peserta membutuhkan terapi atau obat-obatan tetap mengacu pada diagnosa tenaga medis profesional di lapangan.
Selain konsultasi, program JKN juga mencakup pemberian obat-obatan jiwa yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas).
Hal ini sangat membantu pasien dengan gangguan jiwa kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang, mengingat harga obat-obatan kejiwaan di pasar komersial sering kali cukup tinggi.
Syarat dan Ketentuan Akses Layanan
Agar proses administrasi berjalan lancar dan biaya ditanggung sepenuhnya, peserta wajib memenuhi beberapa kriteria teknis. Dilansir dari panduan layanan BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat-syarat yang harus diperhatikan:
- Status Kepesertaan Aktif: Peserta harus memastikan tidak ada tunggakan iuran dan kartu BPJS Kesehatan dalam status aktif.
- Faskes Tingkat Pertama (FKTP): Pelayanan harus dimulai dari puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan yang terdaftar pada kartu peserta.
- Indikasi Medis: Layanan diberikan berdasarkan penilaian dokter umum di FKTP yang menyatakan bahwa pasien memerlukan penanganan kesehatan mental.
- Surat Rujukan Valid: Jika penanganan di FKTP tidak memadai, peserta akan diberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit. Surat rujukan ini umumnya berlaku selama 90 hari atau 3 bulan.
- Standar Pengobatan: Jenis terapi dan obat yang diberikan harus sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam regulasi BPJS.
Tonton: Prabowo Dikawal Jet Tempur F 16 Yordania, Disambut Putra Mahkota di Amman
Alur Resmi Mengakses Psikolog dan Psikiater
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, ikuti langkah-langkah prosedural berikut agar tidak terjadi kendala saat pendaftaran:
- Kunjungi FKTP Terdaftar: Datanglah ke puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar. Sampaikan keluhan secara jujur kepada dokter umum. Jika FKTP tersebut memiliki poli kesehatan jiwa atau psikolog, Anda bisa langsung diarahkan ke sana.
- Proses Pemeriksaan Awal: Dokter akan melakukan asesmen awal. Apabila dinilai perlu penanganan spesialis, dokter akan menerbitkan surat rujukan elektronik.
- Kunjungi Rumah Sakit Rujukan: Datanglah ke rumah sakit yang ditunjuk dengan membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan. Di sini, Anda akan bertemu dengan psikiater atau psikolog klinis untuk menjalani pemeriksaan mendalam atau terapi.
- Pengambilan Obat: Jika psikiater memberikan resep, ambil obat di apotek rumah sakit atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS tanpa dipungut biaya tambahan.
- Program Rujuk Balik (PRB): Bagi pasien dengan kondisi stabil namun tetap memerlukan pengobatan rutin, rumah sakit akan mengarahkan pasien kembali ke FKTP melalui Program Rujuk Balik untuk pemantauan berkala.
Tips bagi peserta yang ingin mengakses layanan ini:
- Gunakan Aplikasi Mobile JKN: Pantau status kepesertaan dan cari faskes terdekat dengan fasilitas kesehatan jiwa melalui aplikasi resmi.
- Konsultasi Online: Beberapa FKTP kini menyediakan layanan konsultasi awal lewat pesan singkat atau telekonsultasi, gunakan fitur ini untuk deteksi dini.
- Kelengkapan Dokumen: Selalu simpan salinan digital surat rujukan dan hasil laboratorium untuk memudahkan administrasi saat harus berpindah faskes.
Ketersediaan tenaga psikolog klinis mungkin belum merata di setiap daerah, namun sistem rujukan BPJS memastikan setiap warga negara mendapatkan akses terbaik yang tersedia di wilayahnya. Melalui prosedur yang benar, kesehatan jiwa bukan lagi hal yang mewah dan sulit dijangkau.
Selanjutnya: Ekspansi Toko Jadi Katalis Pendorong Kinerja Aspirasi Hidup (ACES)
Menarik Dibaca: Ramadhan With OYO, Ada Diskon Menginap hingga 75% dan Gratis Tambahan Menginap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News