LALU LINTAS - Saat ini Anda sudah bisa melakukan cek ETLE PMJ atau e-tilang dengan mudah di HP melalui website resmi etle-pmj.id.
Kepolisian Polda Metro Jaya alias PMJ memang semakin gencar menerapkan teknologi Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tanpa perlu lagi repot melakukan pengawasan di jalanan, kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik sudah mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas, lengkap dengan nomor kendaraan pelaku.
Setelah terekam oleh kamera ETLE PMJ, pemilik kendaraan akan langsung mendapatkan surat tilang yang dikirim melalui e-mail atau secara fisik ke alamat rumah sesuai dengan yang tercantum pada data kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: 7 Provinsi Ini Masih Berikan Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025
Cara Cek E-Tilang di HP
Jika Anda sudah mendapatkan surat teguran dan ingin memastikan jenis dan lokasi pelanggaran, Anda bisa memeriksanya secara detail di website etle-pmj.id.
Berikut adalah cara cek cek e-tilang di HP:
- Buka browser dan kunjungi website resmi ETLE PMJ di etle-pmj.id
- Klik menu "Cek Data"
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan di kolom yang tersedia
- Setelah semua data terisi dengan benar, langsung klik tombol "Cek Data".
Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Jika memang tidak ada pelanggaran, maka halaman website akan menunjukkan pesan "No Data Available".
Sebaliknya, jika Anda memang telah melakukan pelanggaran, maka detail waktu dan lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan jenis kendaran akan muncul.
Jika pelanggaran memang terbukti, Anda akan diminta untuk membayar denda e-tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Tonton: Daftar Tersangka Suap Pengaturan Vonis Pengadilan Makin Panjang, Satu Petinggi Wilmar Terseret
Selanjutnya: Ini Cara Mengikuti Lelang Rumah Bank Mandiri, Biaya, dan Tips Persiapan
Menarik Dibaca: Resep Bolu Susu Oreo Tanpa Oven yang Lembut dan Milky, Cocok untuk Teman Ngopi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News