KONTAN.CO.ID - Penyalahgunaan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP milik orang lain untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) secara ilegal masih terus terjadi.
Modus operandi ini biasanya dipicu oleh kebocoran data digital, praktik phishing, hingga kecerobohan mengunggah foto identitas di platform non-resmi.
Dampak dari pencurian identitas ini sangat fatal bagi pemilik data asli. Selain terganggu oleh penagihan debt collector atas utang yang tidak pernah dilakukan, korban juga berisiko memiliki skor kredit yang buruk.
Baca Juga: Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja, Ini Caranya
Kondisi ini akan menyulitkan masyarakat saat ingin mengajukan fasilitas kredit resmi seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, atau pinjaman perbankan lainnya di masa mendatang.
Oleh karena itu, pengecekan data kredit secara rutin menjadi langkah preventif yang sangat penting.
Melansir informasi dari situs Indonesiabaik, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau status identitas mereka.
Panduan Cek Identitas Melalui iDebku OJK
Layanan iDebku merupakan fasilitas resmi untuk melihat riwayat kredit serta pembiayaan yang tercatat atas nama debitur. Mengutip prosedur dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Buka browser dan akses situs resmi iDebku OJK pada alamat https://idebku.ojk.go.id.
- Klik pada menu Pendaftaran yang tersedia di halaman utama.
- Isi data diri secara lengkap, mencakup jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas (NIK).
- Unggah dokumen pendukung berupa foto kartu identitas (KTP) serta foto diri atau selfie sesuai dengan instruksi teknis di situs tersebut.
- Pilih tombol Ajukan Permohonan untuk memproses permintaan.
- Setelah berhasil, pemohon akan menerima nomor pendaftaran sebagai bukti pengajuan.
- Hasil pengecekan iDebku umumnya akan dikirimkan melalui alamat email yang terdaftar dalam kurun waktu 1 hari kerja.
Selain melalui SLIK OJK, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan mandiri pada aplikasi pinjol legal.
Caranya dengan mencoba fitur lupa kata sandi menggunakan nomor ponsel atau email pribadi untuk memastikan apakah data tersebut sudah terdaftar di sistem tanpa izin.
Indikasi Identitas Disalahgunakan untuk Pinjol
Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan apabila menemui tanda-tanda mencurigakan terkait penggunaan data pribadi sebagai berikut:
- Menerima panggilan telepon atau pesan WhatsApp berisi tagihan hutang dari penagih utang.
- Mendapatkan pengiriman kode OTP dari aplikasi pinjaman padahal tidak sedang mendaftar.
- Menerima notifikasi melalui email terkait persetujuan pinjaman yang tidak pernah diajukan sebelumnya.
- Terjadi penurunan skor kredit secara mendadak atau pengajuan kredit ke bank ditolak tanpa alasan jelas.
Tonton: Empat Langkah Yang Disiapkan GOTO
Langkah Hukum Jika KTP Dicatut Pinjol Ilegal
Jika menemukan adanya pinjaman aktif atas nama pribadi yang dilakukan secara tidak sah, segera lakukan tindakan hukum dan administratif sesuai prosedur perlindungan konsumen:
- Adukan kejadian tersebut ke OJK melalui Kontak OJK 157, kirim email ke konsumen@ojk.go.id, atau kirim pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
- Lakukan klarifikasi kepada platform pinjol terkait untuk mengajukan sengketa identitas dan menuntut investigasi internal.
- Laporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian apabila ditemukan unsur pidana penipuan atau pencurian data identitas.
- Segera perbarui kata sandi pada akun-akun digital sensitif seperti email dan aplikasi perbankan.
- Gunakan fitur autentikasi dua faktor (2FA) pada seluruh akun platform digital sebagai proteksi lapis kedua.
Guna meminimalkan risiko di masa depan, hindari menyebarkan foto KTP di media sosial dan pastikan hanya menggunakan layanan keuangan yang memiliki izin serta diawasi oleh OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News