Cara Pindah KTP Antarprovinsi: Akses Layanan Publik Kini Lebih Mudah

Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:00 WIB
Cara Pindah KTP Antarprovinsi: Akses Layanan Publik Kini Lebih Mudah

ILUSTRASI. KTP dan NPWP (KONTAN/Daniel Prabowo)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Cara pindah KTP antarprovinsi penting diketahui masyarakat yang ingin menetap atau bekerja di daerah baru.  Proses perpindahan domisili kini semakin mudah karena sebagian layanan administrasi kependudukan dilakukan melalui pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pindah KTP antarprovinsi dilakukan untuk memperbarui data alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai tempat tinggal terbaru.

Proses ini penting agar masyarakat lebih mudah mengurus berbagai layanan administrasi seperti BPJS, perbankan, sekolah, hingga pekerjaan.

Baca Juga: Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Serta Prosedur Mengatasi Data Bocor

Syarat pindah KTP antarprovinsi

Sebelum mengurus perpindahan domisili, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP elektronik asli
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan pindah (jika diminta)
  • Dokumen pendukung tempat tinggal baru
  • Formulir perpindahan penduduk

Pada beberapa daerah, pemohon juga diminta melampirkan surat kontrak rumah, surat keterangan RT/RW, atau surat keterangan kerja.

Baca Juga: Pencairan JHT 2026 Kini Lebih Mudah! Tanpa Paklaring, Saldo Cepat Cair

Cara pindah KTP antarprovinsi

Berikut langkah-langkah umum mengurus pindah KTP antarprovinsi:

1. Datang ke Disdukcapil daerah asal

Pemohon terlebih dahulu mengurus surat pindah di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat lama.

Petugas akan memproses data perpindahan dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

2. Membawa surat pindah ke daerah tujuan

Setelah memperoleh surat pindah, pemohon datang ke Disdukcapil daerah tujuan dengan membawa:

  • Surat pindah
  • KTP lama
  • KK lama
  • Dokumen pendukung lainnya

3. Proses penerbitan KK dan KTP baru

Disdukcapil daerah tujuan akan memproses:

  • Perubahan alamat pada KK
  • Penerbitan KK baru
  • Perekaman atau pencetakan KTP elektronik baru

Jika data sudah lengkap, proses biasanya dapat selesai dalam beberapa hari kerja tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2026 Karena Pindah Kota, Bisa Online Lewat HP!

Apakah pindah KTP dikenakan biaya?

Pengurusan pindah KTP antarprovinsi tidak dipungut biaya atau gratis. Hal tersebut sesuai ketentuan administrasi kependudukan dari pemerintah.

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pungutan liar atau calo yang menawarkan percepatan proses administrasi.

Pentingnya memperbarui alamat KTP

Dengan memperbarui alamat KTP penting dilakukan agar data administrasi sesuai dengan domisili terbaru. Selain itu, alamat yang valid juga memudahkan masyarakat mengakses layanan publik dan menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Karena itu, masyarakat yang pindah tempat tinggal dalam jangka panjang sebaiknya segera mengurus perpindahan KTP agar data kependudukan tetap akurat dan terintegrasi secara nasional.

Tonton: Strategi Purbaya Jaga Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru