Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id dan Tahap Seleksi Selanjutnya

Rabu, 16 November 2022 | 15:10 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id dan Tahap Seleksi Selanjutnya

ILUSTRASI. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id dan Tahap Seleksi Selanjutnya.


SELEKSI PPPK GURU -   Pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Guru tahun 2022 sudah dirilis. 

Pengumuman tahap ini sudah bisa dilihat mulai hari ini, 16 November 2022 hingga 17 November 2022. 

Peserta mengikuti seleksi ini bisa mengecek status kelulusan seleksi administrasi di situs SSCASN BKN menggunakan akun masing-masing.

Pendaftaran PPPK Guru sendiri sudah berakhir pada tanggal 13 November 2022 lalu. Sedangkan proses seleksi administrasi berlangsung hingga tanggal 15 November 2022. 

Baca Juga: Segera Cek HP Sekarang, Ini Ciri-Ciri HP Disadap yang Perlu Anda Waspadai

Cara cek pengumuman PPPK Guru

Bagi peserta yang mendaftar sebagai peserta PPPK Guru 2022, Anda bisa mengecek pengumuman seleksi administrasi dengan cara berikut ini.

1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik pada "Log In" pada bagian kanan atas halaman

3. Masukkan NIK dan password akun SSCASN BKN Anda

4. Selanjutnya klik "Masuk"

Informasi hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 bisa langsung Anda lihat pada halaman dashboard. 

Tahap selanjutnya yang akan Anda ikuti jika dinyatakan lulus adalah penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior. 

Sebelum tahap ini, akan ada proses masa sanggah administrasi bagi peserta yang tidak lulus namun ingin mengajukan sanggahan. 

Jika masa sanggah berakhir, pihak BKN dan Kemendikbud Ristek akan menjawab dan mengumumkan informasi terkait sanggahan peserta. 

Mekanisme seleki PPPK Guru 2022

Pada seleksi PPPK Guru tahun ini, pemerintah menggunakan tiga jenis mekanisme yaitu Penempatan Lulus Passing Grade (PG) Tahun 2021, Seleksi Kesesuaian/Verifikasi, dan Seleksi Tes. 

Merangkum situs PPPK Guru Kemendikbud Ristek, berikut ini penjelasan masing-masing mekanisme seleksi

1. Mekanisme penempatan lulus PG

Mekanisme seleksi ini ditujukan untuk pelamar yang sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) pada seleksi PPPK Guru tahun 2021. 

Terdapat 193.000 guru yang masuk dalam kategori mekanisme ini dan akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Prioritas penempatan pelamar PPPK Guru 2021 yang telah memenuhi passing grade yakni: 

  • THK – II
  • Honorer Negeri
  • PPG
  • Guru Swasta

Baca Juga: Ingin Kerja di Bank? Ada Lowongan Kerja Terbaru 2022 di Bank Mantap, Cek Syaratnya

Sedangkan pada masing-masing kategori akan diurutkan berdasarkan nilai hasil pada tahun 2021 sebagai berikut ini:

  • Teknis
  • Manajerial Sosial-Kultural
  • Wawancara
  • Usia

Jika masih tersedia formasi pada seleksi ini, maka akan dibuka seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kesesuaian/Verifikasi.

2. Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi

Penting untuk diketahui bahwa seleksi ini akan dibuka apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan guru yang memenuhi nilai ambang batas. 

Seleksi ini akan menggunakan nilai kesesuaian 4 dimensi yakni:

Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan :

  • Kualifikasi akademik Sarjana (S-1), atau
  • Diploma Empat (D-IV), dan/atau
  • Sertifikat Pendidik

Kompetensi Teknis

  • Profesional
  • Pedagogik
  • Sosial
  • Kepribadian

Kinerja

  • Orientasi Pelayanan
  • Komitmen
  • Inisiatif Kerja, dan kerja sama

Pemeriksaan latar belakang

  • Perundungan
  • Kekerasan seksual
  • Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan
  • Intoleransi

Selanjutnya akan dilaksanakan seleksi wawancara untuk mempertimbangkan integritas dan moralitas. Pelamar yang bisa mengikuti seleksi kedua ini diantaranya: 

  • THK - II
  • Guru Honorer Negeri (lebih dari 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan) 

3. Mekanisme seleksi tes
Jika masih tersedia kuota setelah mekanisme guru lulus PG 2021 dan seleksi kesesuaian/verifikasi, maka mekanisme tes akan dibuka. 

Seleksi ini akan dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Calon peserta yang bisa mengikuti seleksi ini adalah:

  • Honorer Negeri (kurang dari 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan) 
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Individu Swasta  (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan) 

Baca Juga: Sejarah Singkat Hari Guru Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 25 November

Kriteria passing grade untuk tes PPPK Guru tahun 2022 yaitu: 

Kompetensi teknis sesuai mata pelajaran

  • Jumlah soal: 80-100
  • Waktu: 120 menit
  • Bobot: 60 Persen
  • Nilai komulatif maksimal: 500
  • Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan
  • Nilai ambang batas kategori 2: -
  • Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan

Manajerial

  • Jumlah soal: 30
  • Waktu: 25 menit
  • Nilai komulatif maksimal: 200
  • Nilai ambang batas kategori 1: 130
  • Nilai ambang batas kategori 2: 110
  • Nilai ambang batas kategori 3: 130

Sosio-Kultural

  • Jumlah soal: 20
  • Waktu: 15 menit
  • Nilai komulatif maksimal: 200
  • Nilai ambang batas kategori 1: 130
  • Nilai ambang batas kategori 2: 110
  • Nilai ambang batas kategori 3: 130

Pertanyaan wawancara yang dijawab secara tertulis

  • Jumlah soal: 10
  • Waktu: 10 menit
  • Nilai komulatif maksimal: 40
  • Nilai ambang batas kategori 1: 24 
  • Nilai ambang batas kategori 2: 20
  • Nilai ambang batas kategori 3: 24

Bobot total nilai manajerial, sosio-kulutal, dan wawancara adalah sebanyak 40 persen. 

Jadwal lengkap seleksi PPPK Guru

  • Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022 
  • Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 31 Oktober - 13 November 2022 
  • Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 31 Oktober - 15  November 2022 
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 16-17 November 2022 
  • Masa sanggah administrasi: 18-20 November 2022 
  • Jawab sanggah administrasi: 21-24 November 2022 
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 26 November 2022 
  • Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27-28 November 2022 
  • Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan prioritas III): 29 November - 3 Desember 2022 
  • Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III):3-13 Desember 2022 
  • Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 14-18 Desember 2022 
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 13-15 Januari 2023 
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 16-21 Januari 2023 
  • Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 21 Januari - 1 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 2-3 Februari 2023 
  • Masa sanggah seleksi kompetensi: 4-6 Februari 2023 
  • Jawab sanggah seleksi kompetensi: 7-13 Februari 2023 
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 20-21 Februari 2023.
  • Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari - 13 Maret 2023
  • Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

Perhatikan setiap detail tahapan seleksi PPPK Guru 2022. Persiapkan dengan teliti apa saja persyaratan yang perlu dibawa pada setiap tahapan. 

Tetap berusaha dan berdoa agar hasil seleksi PPPK Guru yang Anda ikuti merupakan hasil yang terbaik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru