Cara cek UMP tahun 2022 lewat Wagepedia Kemnaker, berapa UMP daerah Anda?

Rabu, 01 Desember 2021 | 14:29 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Cara cek UMP tahun 2022 lewat Wagepedia Kemnaker, berapa UMP daerah Anda?


UPAH MINIMUM -Jakarta.  Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022. Untuk mengetahui besaran kenaikan UMP, Anda bisa mengeceknya di situs Wagepedia Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Naiknya UMP tahun 2022 tentu menjadi angin segar bagi pekerja di Indonesia. Sebagian besar provinsi telah merilis kenaikan upah pekerja untuk tahun depan. 

Selain melalui situs resmi milik pemerintah daerah, Anda juga bisa mengetahui data terbaru UMP 2022 melalui situs Wagepedia milik Kemnaker.

Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, masyarakat bisa melihat dengan transparan penjelasan yang berkaitan dengan upah minimum. 

Data yang disajikan di situs Wagepedia Kemnaker merupakan data perbandingan upah antar provinsi/kabupaten/kota tertentu dan survei upah dari Badan Pusat Statistik atau BPS.

Baca Juga: KSEI buka lowongan kerja terbaru Desember 2021, simak posisi dan persyaratannya

Cara cek UMP tahun 2022

Untuk mengetahui data UMP tahun 2022 di daerah Anda, berikut ini cara-caranya

1. Buka situs wagepedia.kemnaker.go.id.

2. Pada drop down menu "Kalkulator", pilih "Penetapan Upah Minimum".

3. Pada halaman Penetapan Upah Minimum, Anda bisa melihat rumus untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) yang akan ditetapkan. Anda tidak perlu menghitung sendiri UMK di wilayah Anda. 

4. Pada halaman Penetapan Upah Minimum tersedia fitur untuk mengetahui Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia. 

5. Pada drop down kolom Provinsi, pilih provinsi yang Anda inginkan. Kemudian pilih kabupaten atau kota yang ingin dilihat UM nya. 

6. Setelah menentukan provinsi dan kota atau kabupaten, klik "Cari". 

7. Selanjutnya akan muncul seluruh data yang dibutuhkan untuk mencari UM tahun 2022. 

8. Setelah semua data muncul, klik "Hitung UM 2022", kemudian akan muncul besaran perkiraan UMK tahun 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru