Cara Cek Validitas NIK yang Tercantum di KTP via Online

Jumat, 24 Juni 2022 | 10:36 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara Cek Validitas NIK yang Tercantum di KTP via Online


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Bila ingin mengecek status validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, Anda bisa melakukannya dari rumah. 

Informasi saja, Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah 16 rangkaian nomor unik dan penting di KTP. Nomor ini berfungsi untuk menelusuri atau mengetahui identitas penduduk Indonesia.

Biasanya, NIK tercantum dalam KTP atau Kartu Keluarga (KK). Namun terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional. 

Kita membutuhkan status validitas NIK KTP untuk mengurus sejumlah hal. Sebut saja pendaftaram BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pembukaan rekening bank, atau mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Pengecekan NIK diperlukan untuk mengetahui status NIK Anda valid atau tidak. Apabila tidak valid, Anda bisa langsung melapor dan mengurusnya ke Dukcapil setempat. 

Baca Juga: Apakah KTP Digital dan e-KTP Sama? Ini Penjelasan Dukcapil

Melansir laman indonesiabaik.id, berikut adalah tiga cara terbaru untuk mengecek validitas NIK KTP:

1. Pertama, bisa mengecek melalui Call Center Hallo Dukcapil di nomor 1500-537.

2. Kedua, masyarakat juga bisa cek melalui pesan WhatsApp dan SMS ke nomor 08118005373 dengan format SMS  Cek#KTP#NIK. 

Sedangkan, untuk format WhatsApp yaitu Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota

Baca Juga: Bakal Ada KTP Digital, Ini Perbedaannya dengan e-KTP

3. Akses terakhir yang bisa dilakukan adalah melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru