Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Minggu, 12 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

ILUSTRASI. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir.


Sumber: BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Memiliki perlindungan kesehatan sejak lahir merupakan langkah penting yang perlu dilakukan setiap orang tua.

Kehadiran BPJS Kesehatan membantu memastikan bayi mendapatkan layanan medis optimal sejak dini tanpa harus khawatir soal biaya pengobatan yang tak terduga.

Namun, agar jaminan kesehatan bayi aktif sejak hari kelahirannya, ada prosedur dan syarat khusus yang harus dipenuhi orang tua.

Baca Juga: Bumi Resources (BUMI) Targetkan Produksi Emas dari Tambang Wolfram Dimulai Tahun 2026

Pendaftaran yang tepat waktu menjadi kunci agar perlindungan kesehatan dapat langsung digunakan saat dibutuhkan.

Pentingnya Mendaftarkan Bayi Tepat Waktu

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran bayi baru lahir wajib dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.

Apabila orang tua merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan, bayi akan otomatis memperoleh jaminan layanan sejak tanggal kelahirannya, selama proses pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu tersebut.

Status kepesertaan bayi akan aktif setelah namanya ditambahkan pada Kartu Keluarga (KK) dan terdaftar di sistem BPJS Kesehatan.

Dokumen yang Diperlukan

Masih bersumber dari panduan BPJS Kesehatan, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen penting berikut untuk mendaftarkan bayi baru lahir:

  • Kartu JKN-KIS milik orang tua
  • Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah mencantumkan nama bayi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua

Pastikan seluruh data identitas sesuai dengan dokumen kependudukan terbaru agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Prosedur Pendaftaran Berdasarkan Jenis Kepesertaan

Masih mengacu pada keterangan BPJS Kesehatan, prosedur pendaftaran bayi baru lahir dapat berbeda tergantung kategori kepesertaan orang tua:

  • Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

Biasanya, perusahaan akan membantu proses penambahan data bayi ke dalam kepesertaan orang tua.

  • Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Pendaftaran dilakukan melalui Dinas Sosial atau kantor cabang BPJS Kesehatan setempat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

  • Peserta Mandiri (PBPU)

Orang tua wajib melakukan pendaftaran sendiri melalui aplikasi atau datang langsung ke kantor cabang BPJS. Setelah terdaftar, iuran pertama harus dibayarkan maksimal 28 hari sejak kelahiran bayi agar kepesertaan aktif.

Tonton: Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Bakal Kurangi Penambahan Utang RI

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa opsi agar orang tua dapat memilih cara pendaftaran yang paling praktis:

  • Melalui Aplikasi Mobile JKN

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, orang tua bisa membuka aplikasi Mobile JKN, memilih menu Pendaftaran Peserta, lalu mengisi data bayi serta mengunggah dokumen yang diminta.

  • Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Kunjungi kantor cabang terdekat dan bawa semua dokumen lengkap. Petugas akan membantu proses pendaftaran hingga status bayi resmi aktif.

  • Melalui Layanan Pandawa (WhatsApp)

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Pandawa, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp. Kirim pesan ke nomor resmi sesuai wilayah Anda, lalu ikuti panduan petugas hingga proses selesai.

Perlindungan Sejak Hari Pertama

Setelah terdaftar, bayi berhak atas jaminan kesehatan yang sama seperti peserta BPJS Kesehatan lainnya. Orang tua pun dapat merasa tenang karena si kecil telah mendapatkan perlindungan sejak awal kehidupannya.

Menyiapkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata tanggung jawab orang tua dalam menjamin masa depan kesehatan anak.

Selanjutnya: Hartadinata Abadi (HRTA) Kejar Kenaikan Penjualan Hingga 60% di 2025

Menarik Dibaca: Cara Mengelola Keuangan yang Tepat demi Mencapai Kebebasan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru