KONTAN.CO.ID - Jakarta. Info penting untuk para orang tua yang baru saja dikaruniai buah hati. Jangan lupa untuk mendaftarkan anak Anda yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan. Berikut cara daftar peserta BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.
Diberitakan Kompas.tv, publik dikejutkan dengan meninggalnya seorang balita di Sukabumi, Jawa Barat, dengan cacing seberat 1 kg yang berada di dalam tubuhnya belum lama ini. Balita itu dikabarkan juga sempat sulit mendapatkan perawatan lantaran belum terdaftar sebagai peserta memiliki BPJS Kesehatan.
Belajar dari kasus tersebut, para orang tua sebaiknya mendaftarkan anak mereka sejak dari kelahirannya.
Pihak BPJS Kesehatan juga menegaskan, bayi yang lahir dari orangtua peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) otomatis berhak menjadi peserta baru dengan status kepesertaan aktif sejak pertama kali didaftarkan.
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, biaya perawatan mereka selama di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya akan ditanggung BPJS.
Apalagi jika bayi lahir dengan kondisi tertentu sehingga membutuhkan perawatan khusus. Jika tak ditanggung BPJS Kesehatan, maka orangtua atau keluarga lainnya harus mengeluarkan biaya sendiri yang bisa jadi jumlahnya sangat banyak.
Baca Juga: Susul iPhone 16 & 15, Harga iPhone 14 Telah Turun Rp 5 Jutaan Agustus 2025
Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat, ketentuan, dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir:
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
- Kartu Keluarga (KK), bayi harus sudah masuk atau dilampirkan dalam KK orangtua.
- KTP orangtua/wali, sebagai identitas dan verifikasi kepesertaan.
- Kartu BPJS Kesehatan orangtua, bayi didaftarkan mengikuti kelas perawatan orangtua.
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akta kelahiran jika sudah tersedia.
- Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), diisi saat pendaftaran, baik online maupun di kantor.
- Bukti pembayaran iuran pertama (khusus peserta mandiri/segmen Pekerja Bukan Penerima Upah).
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir via Mobile JKN
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN, lalu login menggunakan akun orangtua.
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
- Masukkan data bayi baru lahir, seperti nama, tanggal lahir, dan NIK (jika sudah tercantum di KK).
- Unggah dokumen pendukung berupa KK, KTP orangtua, dan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan.
- Tentukan kelas perawatan sesuai kepesertaan orangtua.
- Konfirmasi data dan lanjutkan ke pembayaran iuran pertama (untuk peserta mandiri).
- Setelah status aktif, kartu BPJS Kesehatan bayi bisa diunduh langsung dari aplikasi Mobile JKN.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir di Kantor BPJS Kesehatan
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili orangtua.
- Bawa dokumen pendukung
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang disediakan petugas.
- Tentukan kelas perawatan sesuai kepesertaan orangtua.
- Jika peserta mandiri, lakukan pembayaran iuran pertama sesuai ketentuan.
- Setelah data diproses, bayi resmi terdaftar dan kartu BPJS Kesehatan bisa dicetak atau diunduh melalui aplikasi Mobile JKN.
Catatan penting:
- Untuk bayi dari Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran/APBN atau APBD), pendaftaran biasanya difasilitasi pemerintah tanpa biaya tambahan.
- Untuk bayi dari Peserta Non-PBI (mandiri, Pekerja Penerima Upah, atau perusahaan), iuran berlaku sejak bayi lahir dan harus dibayarkan agar kepesertaan aktif.
Tonton: Kabar Gembira, Masyarakat RI yang Bepergian Ke Jepang Sudah Bisa Transaksi Pakai QRIS
Iuran peserta BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, pemerintah berencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan Agustus 2025:
1. Peserta Mandiri (PBPU)
PBPU adalah individu yang bekerja secara mandiri, misalnya wiraswasta, pekerja lepas, atau profesi lainnya. Golongan ini bisa memilih kelas perawatan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan. Rincian iurannya adalah:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori PPU mencakup pegawai pemerintah maupun swasta, seperti PNS, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, hingga pekerja di perusahaan swasta. Skema pembayaran iurannya adalah:
Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan dengan pembagian:
- 4% ditanggung pemberi kerja
- 1% ditanggung pekerja/karyawan
Perhitungan iuran peserta BPJS Kesehatan ini berlaku untuk gaji maksimal Rp12 juta per bulan.
Untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, atau mertua), iuran ditetapkan 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayar langsung oleh peserta PPU.
Baca Juga: Update Agustus 2025, Harga iPhone 16 Turun Rp 3 Juta, iPhone 15 Turun Rp 4 Juta
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini (26 Agustus 2025) Jawa Barat: Bandung, Bekasi, Bogor, Depok
Menarik Dibaca: Daftar Buah untuk Diet Asam Urat yang Rendah Fruktosa, Alternatif Menu Harian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News