Cara dan Syarat Mencairkan JHT 10 Persend an 30 Persen

Rabu, 10 Desember 2025 | 14:03 WIB
Cara dan Syarat Mencairkan JHT 10 Persend an 30 Persen

ILUSTRASI. Cara dan Syarat Mencairkan JHT 10 Persend an 30 Persen. KONTAN/BAihaki/27/8/2025


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dapat dicairkan saat peserta memasuki masa pensiun. 

Peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT sesuai ketentuan. 

Skema ini banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu, terutama terkait perencanaan keuangan jangka menengah. 

Baca Juga: Ini 8 Prompt Edit Foto Gemini AI untuk Rayakan Hari Gunung Internasional

Meski demikian, proses pencairan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak terkendala secara administratif. 

Merangkum situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini mekanisme pencairan JHT.

Ketentuan Pencairan JHT 10 Persen dan 30 Persen

Pencairan sebagian saldo JHT hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu sebagai berikut:

  • Peserta masih berstatus aktif dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Masa kepesertaan telah mencapai minimal 10 tahun
  • Pencairan sebagian saldo hanya dapat dilakukan satu kali sepanjang masa kepesertaan
  • Pencairan sebesar 10 persen dapat digunakan untuk keperluan apa pun
  • Pencairan sebesar 30 persen diperuntukkan khusus sebagai uang muka pembelian rumah

Sisa saldo JHT tetap disimpan hingga peserta memenuhi syarat pencairan penuh

Syarat Dokumen Pencairan JHT

Mengacu pada persyaratan administrasi yang diberlakukan BPJS Ketenagakerjaan, peserta wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
  • Kartu keluarga
  • Buku tabungan atas nama peserta
  • Formulir pengajuan klaim JHT

Adapun untuk pencairan JHT sebesar 30 persen, peserta perlu melampirkan tambahan dokumen berupa:

  • Perjanjian kredit pemilikan rumah dari pihak perbankan
  • Surat pemesanan rumah dari pengembang
  • Dokumen pendukung lain yang menunjukkan rencana pembelian rumah
  • Seluruh dokumen wajib sesuai dengan data kepesertaan.

Tonton: Prabowo Dikawal Jet Tempur, PM Pakistan: Bentuk Penghormatan Kami Terhadap Prabowo

Langkah Pengajuan Pencairan JHT

Pengajuan pencairan JHT dapat dilakukan dengan tahapan berikut:

  • Mengakses layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang
  • Menentukan jenis klaim JHT 10 persen atau 30 persen sesuai kebutuhan
  • Mengisi formulir pengajuan klaim secara lengkap dan benar
  • Mengunggah atau menyerahkan seluruh dokumen persyaratan
  • Menunggu proses verifikasi data oleh petugas

Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, peserta akan menjalani tahap wawancara singkat. Setelah proses selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta dalam jangka waktu beberapa hari kerja.

Peserta perlu memastikan data kepesertaan sesuai dengan identitas resmi. Rekening bank harus aktif dan atas nama peserta sendiri. Selain itu, pencairan sebagian saldo JHT tidak dapat diajukan kembali hingga peserta memenuhi syarat pencairan penuh.

Selanjutnya: Drakor Dynamite Kiss Episode 9 Siapkan Cameo Nam Goong Min, Ini Foto Adegannya

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Noodle Fair 1-15 Desember 2025, Beli 2 Gratis 1 Nong Shim Ramyun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru