VAKSIN CORONA - JAKARTA. Apabila hendak mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal di kawasan DKI Jakarta saat ini, membawa sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021. Melalui peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan masyarakat yang hendak beraktivitas di sejumlah sektor yang sudah ditetapkan, harus divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Peraturan ini juga berlaku pada beberapa kegiatan yang dilakukan di tempat publik di Ibu Kota, termasuk makan di restoran, menaiki transportasi umum, pergi mengunjungi rumah ibadah, hingga masuk ke pasar tradisional, salon, serta hotel non karantina.
Kabar baiknya, sertifikat vaksin Covid-19 kini bisa didapatkan dengan mudah melalui situs dan aplikasi Pedulilindungi.id. Masyarakat dapat mengunduh dan mencetak sendiri sertifikat Covid-19 melalui situs resmi pemerintah ini, setelah menerima vaksin dosis 1 dan atau 2.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 semakin mudah didapatkan, ini cara pendaftaran vaksin dari Hp
Di beberapa tempat, sertifikat vaksin Covid-19 yang diunduh lewat Pedulilindungi.id, bahkan bisa digunakan sebagai pengganti alternatif hasil tes rapid test antigen.
Lantas, bagaimana cara mengunduh (download) sertifikat vaksin Covid-19?
Berikut ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk download sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Aturan baru di DKI, pengunjung tempat ini wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi Covid