Cara Gampang Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Simak Juga Syaratnya

Senin, 14 Maret 2022 | 04:40 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara Gampang Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Simak Juga Syaratnya


Cara Klaim

1. Cara Klaim JKP Bulan Pertama

  • Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut
  • Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK
  • Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta 

Baca Juga: Aturan Direivisi, Ini Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT Secara Online

2. Cara Klaim JKP Bulan kedua hingga bulan keenam

  • Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja 
  • Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
  • Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
  • Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
  • Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru