PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Simak cara ganti plat motor 5 tahunan dan syaratnya. Penggantian plat kendaraan bukan berarti mengganti nomor plat, tetapi hanya mengganti papan nomor plat karena masa berlakunya telah habis.
Proses ganti plat nomor dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan di kantor Samsat.
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat memperpanjang STNK lima tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal dua bulan.
Selain itu, jika Anda tidak mengganti plat kendaraan setelah lima tahun, data kendaraan Anda berisiko dihapus oleh kepolisian, menjadikan kendaraan ilegal dan sulit dipindahtangankan. Berikut ini adalah syarat dan prosedur untuk mengganti plat motor.
Baca Juga: Apakah Ganjil Genap Jakarta Petang-Malam Hari Ini Berlaku? Cek Lagi Aturannya
Dokumen syarat ganti Plat Motor 5 Tahunan
Ada beberapa dokumen sebagai syarat untuk mengganti plat motor lima tahunan hampir mirip dengan syarat pembayaran pajak tahunan. Nah, untuk perbedaannya, dalam pembayaran pajak lima tahunan diperlukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Berikut adalah dokumen penting yang harus disiapkan:
- e-KTP Asli dan Fotokopi
- STNK Asli dan Fotokopi
- BPKB Asli dan Fotokopi
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
- Surat Kuasa (Jika diwakilkan oleh pihak ketiga)
Disarankan untuk menyiapkan dua lembar fotokopi dari masing-masing dokumen untuk memudahkan proses. Membawa bolpoin pribadi juga dapat mempercepat pengisian formulir, sehingga tidak perlu antre panjang.
Baca Juga: Panduan Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor dalam 3 Metode
Prosedur Mengganti Plat Motor di SAMSAT
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut langkah-langkah yang harus diikuti di kantor Samsat:
1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK
Mulailah dengan mengisi formulir perpanjangan STNK. Sertakan semua dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor baru. Jika ada kebingungan, mintalah bantuan kepada petugas Samsat.
2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Setelah mengisi formulir, Anda akan diarahkan ke loket pengecekan kendaraan. Petugas Samsat akan memeriksa kondisi kendaraan. Ingat, pemeriksaan fisik tidak dikenai biaya, jadi waspadalah terhadap petugas yang meminta pembayaran tambahan.
3. Validasi Hasil Cek Fisik
Setelah pemeriksaan, parkir kendaraan Anda dan serahkan hasil cek fisik serta STNK asli ke loket legalisir untuk validasi. Tunggu hingga proses validasi selesai.
4. Mendaftar Pembayaran Pajak Kendaraan
Setelah validasi, daftar untuk pembayaran pajak kendaraan. Siapkan berkas yang diperlukan dan hasil cek fisik, kemudian minta nomor antrean untuk pembayaran.
5. Melakukan Pembayaran Pajak
Tunggu nama Anda dipanggil untuk pembayaran. Biaya untuk mengganti plat motor akan disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan. Anda akan menerima dua lembar bukti pembayaran: satu lembar putih untuk pengambilan plat nomor baru, dan satu lembar biru untuk pengambilan STNK baru.
6. Mengambil STNK dan Plat Nomor Baru
Tahap terakhir adalah mengambil STNK dan plat nomor baru di loket pengambilan STNK. Pastikan data pada STNK baru sesuai dengan kendaraan Anda. Untuk mengambil plat nomor baru, kunjungi loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
7. Biaya Penggantian Plat Motor Baru
Penggantian plat motor dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Ini perlu dilakukan setiap lima tahun untuk menghindari penghapusan nomor plat oleh kepolisian. Berikut biaya yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016:
- Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
- Penerbitan TNKB Baru: Rp60.000
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
- Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000
- Cek Fisik Kendaraan: Rp10.000-Rp20.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Pembayaran Pajak 5 Tahunan: Disesuaikan dengan jenis kendaraan dan wilayah domisili kendaraan.
Itulah panduan resmi yang dapat dicoba bagi wajib pajak yang ingin mengganti plat nomor 5 tahunan di SAMSAT domisili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News