Cara Klaim Cuci Darah BPJS Kesehatan 2026 untuk Gagal Ginjal

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:40 WIB
Cara Klaim Cuci Darah BPJS Kesehatan 2026 untuk Gagal Ginjal

ILUSTRASI. Cara Klaim Cuci Darah BPJS Kesehatan 2026 untuk Gagal Ginjal. (SERAMBI INDONESIA/M Anshar)


Sumber: RS Cipto Mangunkusumo,Kemenkes,BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Masyarakat yang menderita penyakit ginjal kronis perlu mendapatkan terapi cuci darah atau hemodialisis.Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), layanan cuci darah sepenuhnya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Namun, agar proses penjaminan berjalan lancar, pasien harus mengikuti alur pelayanan dan memenuhi kriteria medis yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara jaminan sosial.

Baca Juga: Ingin Berhenti? Ini Cara Membatalkan Spotify Premium di Berbagai Perangkat

Mekanisme Layanan Hemodialisis dalam Skema JKN

Hemodialisis merupakan prosedur medis yang berfungsi menggantikan peran ginjal dalam menyaring racun, limbah sisa metabolisme, serta kelebihan cairan dari dalam darah. Layanan ini biasanya dilakukan secara rutin menggunakan mesin khusus di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Layanan cuci darah ini masuk dalam kategori pelayanan rujukan tingkat lanjutan yang memerlukan indikasi medis yang sangat jelas.

Menurut pedoman resmi BPJS Kesehatan, tindakan hemodialisis hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter spesialis penyakit dalam setelah pasien menjalani serangkaian evaluasi klinis yang komprehensif.

Syarat Mendapatkan Layanan Cuci Darah BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan cuci darah wajib memenuhi aspek administratif dan medis agar biaya tindakan dapat ter-cover sepenuhnya.

Berdasarkan ketentuan dari BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Status Kepesertaan Aktif: Pasien harus terdaftar sebagai peserta JKN dan tidak memiliki tunggakan iuran bulanan.
  • Diagnosis Medis: Memiliki diagnosis gagal ginjal kronis yang ditetapkan oleh dokter spesialis di rumah sakit rujukan.
  • Hasil Evaluasi Klinis: Menjalani pemeriksaan laboratorium dan penilaian medis sebagai dasar rekomendasi tindakan cuci darah.
  • Surat Rujukan Resmi: Memiliki surat rujukan yang sah dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik mitra.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penentuan indikasi hemodialisis dilakukan berdasarkan standar medis yang ketat.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut memang diperlukan secara klinis dan diberikan kepada pasien yang tepat secara profesional.

Alur Rujukan dan Frekuensi Tindakan

Pasien tidak dapat langsung mendatangi unit hemodialisis tanpa melalui alur rujukan berjenjang. Melansir informasi dari situs resmi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), kepatuhan terhadap alur rujukan dan jadwal terapi sangat berpengaruh pada stabilitas kondisi pasien serta pencegahan komplikasi yang lebih fatal.

Berikut adalah tahapan alur rujukan untuk mendapatkan layanan cuci darah:

  • Pemeriksaan di FKTP: Pasien mendatangi puskesmas atau klinik untuk pemeriksaan awal terkait kondisi fungsi ginjal.
  • Rujukan ke Rumah Sakit: Jika ditemukan indikasi gangguan ginjal berat, dokter FKTP akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit yang memiliki spesialis penyakit dalam.
  • Pemeriksaan Spesialis: Dokter spesialis penyakit dalam atau konsultan ginjal hipertensi akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memvalidasi kebutuhan cuci darah.
  • Penetapan Program Berkala: Setelah indikasi tervalidasi, pasien akan didaftarkan dalam program hemodialisis rutin.

Umumnya, pasien gagal ginjal kronis menjalani prosedur cuci darah sebanyak dua kali dalam sepekan, dengan durasi empat hingga lima jam per sesi. Jadwal ini harus dipatuhi secara konsisten untuk menjaga keseimbangan metabolisme tubuh pasien.

Tonton: MKMK Beri Surat Peringatan untuk Anwar Usman karena Banyak Absen Sidang

Cakupan Biaya dan Fasilitas Rumah Sakit

BPJS Kesehatan memberikan jaminan biaya yang mencakup tindakan hemodialisis, penggunaan alat kesehatan (dialiser), serta obat-obatan penunjang yang diperlukan selama proses terapi berlangsung.

Peserta tidak akan dikenakan biaya tambahan selama prosedur dilakukan sesuai dengan indikasi medis dan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.

Namun, peserta tetap harus mengikuti ketentuan kelas rawat yang menjadi haknya. Jika pasien memilih layanan di atas hak kelasnya, maka selisih biaya akan menjadi tanggung jawab pribadi.

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua rumah sakit memiliki unit hemodialisis. Rujukan biasanya diarahkan ke rumah sakit yang memiliki mesin serta tenaga medis terlatih di bawah pengawasan dokter spesialis.

Dokter rujukan biasanya akan mempertimbangkan lokasi terdekat dari tempat tinggal pasien untuk memudahkan mobilitas selama menjalani terapi jangka panjang.

Kepatuhan peserta dalam menjaga status kepesertaan tetap aktif serta mengikuti instruksi medis sebelum tindakan, seperti menjaga pola makan dan asupan cairan, menjadi kunci suksesnya terapi ini.

Dukungan keluarga juga sangat dibutuhkan untuk menjaga kestabilan psikologis pasien selama menjalani masa pengobatan.

Selanjutnya: 10 Film Netflix Non Bahasa Inggris Terpopuler Global, The Great Flood No. 1

Menarik Dibaca: 6 Makanan yang Bikin Risiko Kanker Meningkat jika Dikonsumsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru