Cara menggunakan meterai elektronik pada dokumen
Sementara itu, berikut cara menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen:
- Buka laman pos.e-meterai.co.id
- Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log in
- Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
- Masukkan detail informasi dokumen: - Tanggal, Nomor dokumen, Tipe Dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik "Bubuhkan Meterai". Kemudian "Yes"
- Selanjutnya, masukkan PIN
- Isi Pin yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
- Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi
Nah, itulah cara membeli dan menggunakan meterai elektronik pada dokumen.
Selanjutnya: Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani