Cara membeli dan menggunakan materai elektronik Rp 10 ribu

Jumat, 15 Oktober 2021 | 11:31 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara membeli dan menggunakan materai elektronik Rp 10 ribu

ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai, Jumat (1/10/2021)..


Cara menggunakan meterai elektronik pada dokumen

Sementara itu, berikut cara menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen:

  • Buka laman pos.e-meterai.co.id
  • Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log in
  • Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  • Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
  • Masukkan detail informasi dokumen: - Tanggal, Nomor dokumen, Tipe Dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik "Bubuhkan Meterai". Kemudian "Yes"
  • Selanjutnya, masukkan PIN
  • Isi Pin yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai. 
  • Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi

Nah, itulah cara membeli dan menggunakan meterai elektronik pada dokumen. 

Selanjutnya: Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru