Cara membeli dan menggunakan materai elektronik Rp 10 ribu

Jumat, 15 Oktober 2021 | 11:31 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara membeli dan menggunakan materai elektronik Rp 10 ribu


METERAI -Jakarta. Kementerian Keuangan telah merilis materi elektronik sebagai salah satu bentuk transformasi digital. Materai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. 

Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021. Nilai materai elektronik tersebut yakni Rp 10.000. Cara menggunakaan materai elektronik pun aman dan mudah. 

Masyarakat bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai.

Sehingga, jika menggunakan materai elektronik, masyarakat tidak perlu lagi ke warung atau ke tempat photocopy untuk membeli meterai.  

Meterai elektronik

Ciri-ciri materai elektronik terdapat:

  • Digit kode unik: Berupa nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik
  • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif: Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif
  • Frasa "Meterai Elektronik"
  • Gambar Garuda Pancasila

Baca Juga: Berusia setengah abad, Peruri siap jalani transformasi digital dan pejamin keaslian

Cara mudah membeli meterai elektronik atau e-meterai

Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut cara mudah membeli meterai elektronik atau e-meterai:

  • Buka laman pos.e-meterai.co.id dan klik menu "Beli E-METERAI"
  • Lakukan login dengan memasukkan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik " Daftar di sini"
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP. 
  • Isi data diri yang dibutuhkan
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-materai sesuai keinginan

Baca Juga: Mengenal bentuk dan ciri meterai elektronik Rp 10.000 yang diproduksi Perum Peruri

Cara menggunakan meterai elektronik pada dokumen

Sementara itu, berikut cara menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen:

  • Buka laman pos.e-meterai.co.id
  • Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log in
  • Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  • Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
  • Masukkan detail informasi dokumen: - Tanggal, Nomor dokumen, Tipe Dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik "Bubuhkan Meterai". Kemudian "Yes"
  • Selanjutnya, masukkan PIN
  • Isi Pin yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai. 
  • Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi

Nah, itulah cara membeli dan menggunakan meterai elektronik pada dokumen. 

Selanjutnya: Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru