METERAI -Jakarta. Kementerian Keuangan telah merilis materi elektronik sebagai salah satu bentuk transformasi digital. Materai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021. Nilai materai elektronik tersebut yakni Rp 10.000. Cara menggunakaan materai elektronik pun aman dan mudah.
Masyarakat bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai.
Sehingga, jika menggunakan materai elektronik, masyarakat tidak perlu lagi ke warung atau ke tempat photocopy untuk membeli meterai.
Ciri-ciri materai elektronik terdapat:
- Digit kode unik: Berupa nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif: Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif
- Frasa "Meterai Elektronik"
- Gambar Garuda Pancasila
Baca Juga: Berusia setengah abad, Peruri siap jalani transformasi digital dan pejamin keaslian
Cara mudah membeli meterai elektronik atau e-meterai
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut cara mudah membeli meterai elektronik atau e-meterai:
- Buka laman pos.e-meterai.co.id dan klik menu "Beli E-METERAI"
- Lakukan login dengan memasukkan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik " Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP.
- Isi data diri yang dibutuhkan
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-materai sesuai keinginan
Baca Juga: Mengenal bentuk dan ciri meterai elektronik Rp 10.000 yang diproduksi Perum Peruri
Cara menggunakan meterai elektronik pada dokumen
Sementara itu, berikut cara menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen:
- Buka laman pos.e-meterai.co.id
- Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log in
- Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
- Masukkan detail informasi dokumen: - Tanggal, Nomor dokumen, Tipe Dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik "Bubuhkan Meterai". Kemudian "Yes"
- Selanjutnya, masukkan PIN
- Isi Pin yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
- Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi
Nah, itulah cara membeli dan menggunakan meterai elektronik pada dokumen.
Selanjutnya: Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News