TIPS & TRIK - Jakarta. Anda ingin membuat kartu kuning atau AK-I untuk melamar kerja? Simak tata cara membuat kartu kuning berikut ini yang penting diketahui pekerja.
Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja. Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Dinas Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota.
Banyak yang mengira jika kartu kuning hanya dipakai saat mendaftar sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, namun banyak juga perusahaan swasta yang meminta pelamar melampirkan kartu kuning.
Di dalam kartu kuning terdapat informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar.
Baca Juga: Registrasi Akun LTMPT Siswa jalur SNMPTN 2022 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya
Kartu kuning atau AK-I bisa hanya bisa dibuat di kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP. Artinya jika di alamat di KTP Anda di Kota Surabaya, Anda tidak bisa membuat kartu kuning di Kota Palembang meskipun domisili saat membuat AK-I, Anda di Kota Palembang.
Saat membuat kartu kuning, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun atau gratis. Hal ini sudah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Jika Anda menemukan petugas yang meminta pungutan, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib. Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini 2 cara membuat kartu kuning yang bisa Anda pakai.
Cara membuat kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan
Sebelum datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Anda, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
- Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar
Setelah semua dokumen disiapkan, Anda bisa datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan KTP Anda. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK-I
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
- Tunggu proses pencetakan kartu
- Setelah kartu dicetak, Anda bisa melegalisasi kartu kuning
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Dokumen Persyaratan, serta Biayanya
Cara membuat kartu kuning secara online
1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id.
2. Masukkan data diri diantaranya: Nomor KTP Nomor ponsel Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.
3. Klik "Masuk Sekarang".
4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.
6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.
7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.
Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.
1. Klik menu pendaftaran, pilih pencaker Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan
2. Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
3. Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem Setelah tervalidasi maka kartu AK-I atau kartu kuning akan dicetak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News