Cara Membuat SKCK Online 2026 dan Biayanya Lewat Aplikasi Super Apps Presisi

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:54 WIB
Cara Membuat SKCK Online 2026 dan Biayanya Lewat Aplikasi Super Apps Presisi

ILUSTRASI. Simak prosedur terbaru pembuatan SKCK online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri serta rincian biaya dan dokumen syaratnya di sini. (KONTAN/Apps Store)


Sumber: SKCK Polri  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Kepolisian.

SKCK sendiri adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam bagi pemohon untuk membuktikan ada atau tidaknya riwayat keterlibatan dalam tindak pidana.

Baca Juga: Cara Memindahkan Obrolan WhatsApp Antarperangkat: Panduan Lengkap dan Aman

Biasanya, SKCK diperlukan untuk keperluan melamar pekerjaan di sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengajuan visa luar negeri, hingga pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berdasarkan aturan yang berlaku, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Masyarakat yang masa berlaku dokumennya telah habis dapat melakukan perpanjangan. Prosedurnya adalah dengan membawa lembaran SKCK lama beserta dokumen pendukung lain yang disyaratkan oleh petugas kepolisian.

Mengutip informasi dari situs resmi skck.polri.go.id, Polri saat ini menyediakan layanan pembuatan SKCK secara daring untuk meningkatkan fleksibilitas bagi pemohon.

Melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri, masyarakat bisa melakukan pendaftaran tanpa perlu mengantre lama di kantor polisi sejak tahap awal.

Meski registrasi dilakukan secara online, pemohon tetap diwajibkan datang ke kantor polisi (Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek) untuk tahap verifikasi akhir dan pencetakan fisik dokumen.

Syarat Dokumen Membuat SKCK Online

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), terdapat sejumlah berkas digital yang wajib dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran melalui aplikasi.

Seluruh dokumen berikut sebaiknya dipindai (scan) dengan jelas agar mempermudah proses verifikasi sistem:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran, ijazah, atau surat nikah (pilih salah satu).
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah dan berpakaian sopan.
  • Sidik jari yang diambil di kantor polisi saat verifikasi data.
  • Paspor bagi pemohon yang memerlukan SKCK untuk keperluan kunjungan atau pekerjaan ke luar negeri.

Baca Juga: Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Serta Prosedur Mengatasi Data Bocor

Langkah-Langkah Membuat SKCK Online Melalui Aplikasi

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan, berikut adalah prosedur teknis yang harus diikuti:

  • Unduh aplikasi Presisi Polri

Pemohon dapat mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store atau App Store dengan nama resmi Super Apps Presisi Polri.

  • Buat akun dan verifikasi identitas

Buka aplikasi dan pilih menu pendaftaran. Isi data pribadi sesuai dengan identitas di KTP. Anda akan diminta mengunggah foto KTP serta swafoto (selfie) untuk keperluan validasi akun.

  • Pilih menu SKCK

Setelah akun dinyatakan terverifikasi oleh sistem, masuk ke halaman utama dan pilih menu "SKCK", kemudian klik tombol "Ajukan SKCK".

  • Isi formulir permohonan

Lengkapi setiap kolom data diri, alamat domisili, keperluan khusus pembuatan SKCK, riwayat pendidikan formal, hingga riwayat perkara hukum jika memang pernah ada.

  • Unggah dokumen digital

Masukkan file dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya sesuai dengan instruksi format yang diminta oleh aplikasi.

  • Lakukan pembayaran biaya PNBP

Bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya penerbitan SKCK bagi WNI adalah Rp30.000. Metode pembayaran tersedia langsung di dalam aplikasi melalui kanal yang telah bekerja sama.

Tonton: Trump Kembali Berulah: Tarif Mobil Eropa Melonjak, Perang Dagang Berkobar Lagi

Verifikasi dan pencetakan di kantor polisi

Jika pembayaran sudah terverifikasi, sistem akan menerbitkan barcode atau QR code sebagai bukti pendaftaran. Bawa bukti tersebut ke kantor polisi sesuai domisili Anda untuk pengambilan sidik jari, pengecekan berkas asli, dan pencetakan lembar SKCK fisik.

Proses pembuatan dokumen ini umumnya memakan waktu sekitar satu hari kerja setelah seluruh berkas diverifikasi oleh petugas Intelkam.

Polri sangat menyarankan agar masyarakat mengisi data di aplikasi dengan teliti dan jujur agar tidak terjadi kendala atau penolakan saat tahap verifikasi fisik.

Inovasi layanan digital melalui aplikasi Super Apps Presisi ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang lebih transparan dan cepat.

Dengan memanfaatkan sistem online, masyarakat dapat menghemat waktu tempuh dan menghindari antrean panjang yang biasanya terjadi di loket pelayanan manual.

Meski demikian, kehadiran fisik pemohon pada tahap akhir tetap diperlukan agar dokumen yang diterima sah secara hukum dan memiliki legalitas yang kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru