KONTAN.CO.ID - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini semakin dimudahkan dalam mengurus legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi langkah awal yang sangat krusial bagi setiap pengusaha untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus akses ke berbagai program bantuan pemerintah maupun pembiayaan perbankan.
Pemerintah terus mendorong digitalisasi perizinan agar para pelaku usaha tidak perlu lagi berurusan dengan birokrasi fisik yang rumit.
Baca Juga: Apa Syarat Ambil SKCK Online? Ini Langkah Pasti Agar Langsung Jadi Dokumen
Dengan sistem NIB online, proses pengajuan izin usaha kini bisa diselesaikan dalam hitungan menit dari rumah. Hal ini menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.
Berikut adalah detail panduan teknis mengenai prosedur pembuatan NIB perorangan secara daring yang perlu Anda pahami agar bisnis Anda memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar.
Pentingnya Legalitas NIB Bagi Pelaku Usaha
Melansir dari laman Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jawa Barat, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB berfungsi layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi sebuah usaha.
Tanpa dokumen ini, pelaku usaha sering kali menemui hambatan saat ingin mengajukan sertifikasi halal, izin edar BPOM, hingga pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain sebagai identitas, NIB juga secara otomatis berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Mengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan jika diperlukan.
Bersumber dari portal resmi OSS Indonesia, sistem perizinan berbasis risiko ini membagi skala usaha menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Bagi sebagian besar UMKM dengan tingkat risiko rendah, NIB merupakan satu-satunya dokumen perizinan tunggal yang dibutuhkan untuk mulai beroperasi.
Transformasi perizinan ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih transparan. Pelaku usaha kini memiliki kendali penuh atas data mereka dan dapat memperbarui informasi usaha kapan saja melalui dasbor akun yang tersedia di aplikasi atau situs web resmi.
Syarat Dokumen Pembuatan NIB Perorangan
Sebelum memulai proses pendaftaran di portal OSS, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan administrasi dasar. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP elektronik.
- Alamat email aktif untuk proses verifikasi akun.
- Nomor telepon seluler yang aktif.
- Data detail usaha, seperti nama usaha, modal usaha, alamat lokasi usaha, dan jumlah tenaga kerja.
- Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang bisnis Anda.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki (opsional untuk skala usaha tertentu).
Cara Membuat NIB Online di Sistem OSS
Proses pembuatan NIB dilakukan sepenuhnya melalui portal resmi. Dilansir dari panduan teknis OSS Indonesia, berikut adalah langkah-langkah sistematis yang harus diikuti oleh pelaku usaha perorangan:
- Registrasi Akun: Kunjungi situs resmi di oss.go.id, lalu klik tombol "Daftar". Pilih jenis pelaku usaha "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" dan kategori "Orang Perseorangan".
- Verifikasi Identitas: Masukkan NIK, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau WhatsApp. Masukkan kode tersebut untuk mengaktifkan akun.
- Login ke Sistem: Setelah akun aktif, masuk kembali menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang telah dibuat.
- Perekaman Data Usaha: Klik menu "Pendaftaran NIB" atau "Permohonan Baru". Isi formulir yang tersedia mulai dari nama kegiatan usaha, lokasi proyek, hingga besaran modal usaha yang disetor.
- Menentukan Kode KBLI: Pilih kode KBLI 5 digit yang paling akurat menggambarkan jenis produk atau jasa yang Anda jual. Anda dapat mencari referensi kode ini pada menu kamus KBLI di portal tersebut.
- Validasi Mandiri: Centang pernyataan mandiri terkait kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keamanan kerja. Untuk usaha risiko rendah, proses ini biasanya langsung disetujui secara otomatis.
- Penerbitan NIB: Periksa kembali seluruh ringkasan data. Jika sudah sesuai, klik "Terbitkan Perizinan Berusaha". Anda dapat mengunduh dokumen NIB dalam format PDF untuk dicetak secara mandiri.
Tonton: 90% Warga Indonesia Khawatir Diserang! Tapi Siap Perang Bela NKRI
Jadwal dan Ketentuan Layanan OSS
Meskipun sistem OSS dapat diakses selama 24 jam penuh setiap harinya, terdapat beberapa catatan mengenai periode waktu dan operasional teknis:
- Pendaftaran Akun: Dapat dilakukan setiap saat tanpa batasan waktu (Senin-Minggu).
- Layanan Bantuan (Helpdesk): Jika menemui kendala teknis, layanan konsultasi melalui WhatsApp atau email biasanya beroperasi pada hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
- Masa Berlaku: NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya dan tidak memiliki tanggal kedaluwarsa selama data tidak berubah secara signifikan.
- Biaya Layanan: Seluruh proses pembuatan NIB di portal resmi adalah gratis 0% atau tidak dipungut biaya apapun oleh pemerintah.
Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang bankable dan mampu menembus pasar ekspor. Dengan mengantongi NIB, pelaku UMKM tidak lagi dipandang sebagai usaha sektor informal, melainkan entitas bisnis profesional yang diakui negara.
Pastikan Anda memasukkan data yang benar dan jujur saat pengisian formulir. Ketidaksesuaian data antara lokasi usaha fisik dengan titik koordinat di sistem dapat memicu kendala jika di kemudian hari dilakukan pengawasan oleh dinas terkait.
Mari manfaatkan kemudahan digital ini untuk memajukan roda perekonomian Indonesia mulai dari skala terkecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News