​Cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI

Kamis, 15 April 2021 | 08:53 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI

ILUSTRASI. Ilustrasi cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.


SIM - Saat ini memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) bisa secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI pun cukup mudah. 

Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut SIM Nasional Presisi (SINAR). 

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, perpanjangan SIM secara online akan diberlakukan secara bertahap. 

Kakorlantas menyampaikan layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan. “SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir,” ujarnya.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI? 

Baca Juga: Ada layanan SIM online, begini nasib SIM keliling

Cara perpanjang SIM online lewat Digital Korlantas POLRI

Dirangkum dari laman resmi Humas Polri, berikut cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  • Unduh aplikasi SIM online Digital Korlantas POLRI di Playstore Andorid maupun Apple.
  • Setelah mengunduh, lakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.
  • Setelah mendapatkan kode OTP, memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.
  • Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. 
  • Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.
  • Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. 
  • Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR. Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.
  • Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Di mana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT. POS Indonesia.

Korlantas sendiri menggandeng BNI dalam kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon.

Nah, itulah cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Selanjutnya: Bikin SIM lewat calo tembus Rp 700.000, padahal tarif aslinya tak mahal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru