Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

Rabu, 01 November 2023 | 03:58 WIB Sumber: Kompas.com
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

ILUSTRASI. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.


CARA MENCAIRKAN BPJS KETENAGAKERJAAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. 

Program pemerintah ini menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar bagi pekerja dan keluarganya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. 

Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. 

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja: 

Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah. 

Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain. 

Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan PT Pos Incar Pekerja Informal

Syarat pencairan JHT saat masih kerja 

Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, yakni sebagai berikut: 

1. Dokumen mengajukan klaim sebagian 10% 

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan 
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 
- Kartu Keluarga (KK) 
- Buku tabungan 
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja 
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada). 

2. Dokumen mengajukan klaim sebagian 30% 

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan 
- E-KTP 
- Kartu Keluarga 
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja 
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama) 
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah 
- NPWP

Baca Juga: Kini, Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja

Dikutip dari laman KOMPAS.TV (30/8/2023), berikut adalah prosedur mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja: 

1. Mengajukan pencairan secara online 

- Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru 
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan” 
- Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email 
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video 
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak di Seluruh Indonesia

2. Mengajukan pencairan secara offline 

- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat 
- Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT 
- Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan 
- Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan 
- Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal 
- Unggah dokumen persyaratan, dan Anda akan mendapatkan nomor antrean 
- Saat giliran Anda, ikuti proses hingga selesai JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan. 

Demikian cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru