Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

Rabu, 01 November 2023 | 03:58 WIB Sumber: Kompas.com
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

ILUSTRASI. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.


Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja

Dikutip dari laman KOMPAS.TV (30/8/2023), berikut adalah prosedur mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja: 

1. Mengajukan pencairan secara online 

- Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru 
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan” 
- Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email 
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video 
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak di Seluruh Indonesia

2. Mengajukan pencairan secara offline 

- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat 
- Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT 
- Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan 
- Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan 
- Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal 
- Unggah dokumen persyaratan, dan Anda akan mendapatkan nomor antrean 
- Saat giliran Anda, ikuti proses hingga selesai JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan. 

Demikian cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru