Cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin

Jumat, 08 Oktober 2021 | 15:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin

ILUSTRASI. Ilustrasi kartu nikah. ANTARA FOTO /Irwansyah Putra/wsj.


Kartu nikah bukan pengganti buku nikah

Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. 

Tetapi, bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.

Selain itu, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. 

Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat. Namun, pasangan pengantin lama harus datang ke KUA untuk mendapatkan kartu nikah digital. 

Kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian. 

Selanjutnya: Begini cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru