Cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin

Jumat, 08 Oktober 2021 | 15:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin


KARTU NIKAH - Jakarta. Cara mengurus atau mendapatkan kartu nikah digital bagi calon pengantin bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah. 

Seperti diketahui, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Lantas bagaimana cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin yang baru akan menikah?

Baca Juga: Tak repot, ini cara cetak sendiri Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran  

Cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin 

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama, berikut cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin: 

  1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui aplikasi simkah web di laman https://simkah.kemenag.go.id
  2. Mengisi data secara lengkap, termasuk No.WA dan email yang masih aktif
  3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email
  4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.
  5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah.
  6. Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital di manapun.

Baca Juga: Cara mudah cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari rumah, pakai kertas HVS

Kartu nikah bukan pengganti buku nikah

Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. 

Tetapi, bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.

Selain itu, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. 

Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat. Namun, pasangan pengantin lama harus datang ke KUA untuk mendapatkan kartu nikah digital. 

Kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian. 

Selanjutnya: Begini cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru