TIPS & TRIK - Semua pemilik kendaraan bermotor wajib membawa STNK saat berkendara. Dokumen ini merupakan bukti bahwa kendaraan yang Anda gunakan resmi dan sudah terdaftar.
Melansir dari situs indonesiabaik.id, bila Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian.
Jika demikian, Anda bisa ditilang saat ada razia dari pihak berwenang. Anda juga akan kesulitan untuk melakukan jual-beli kendaraan jika tidak ada STNK.
Baca Juga: Pertamax Tak Naik, Bandingkan BBM RON 92 di Pertamina, Shell, BP & Vivo Minggu (2/3)
Cara mengurus STNK hilang atau rusak dan biayanya
Untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak, Anda bisa melakukannya di kantor Sistem Menunggal Satu Atap atau Samsat. Syarat yang harus dibawa saat mengurus STNK hilang yakni:
1. Surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat
2. Fotokopi e-KTP dan asli
3. Fotokopi STNK jika ada
4. BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas.
Setelah syarat-syarat sudah disiapkan, Anda bisa membawa dokumen tersebut ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda.
Tonton: Profit 36,04% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Merosot (26 Februari 2025)
Isi formulir permohonan untuk membuat STNK baru dan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
Biaya pembuatan STNK baru tidak gratis. Tarif penerbitan STNK yang hilang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010.
Besaran biaya pembuatan STNK baru tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda 2, roda 3, dan angkutan umum biaya mengurus STNK hilang adalah Rp 50.000.
Sedangkan penerbitan STNK baru untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah sebesar Rp 75.000.
Selanjutnya: IHSG Diprediksi Lanjut Melemah pada Perdagangan Senin (3/3), Ini Sentimennya
Menarik Dibaca: Mudik Gratis 2025 Bareng Klik Indomaret Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftarannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News