Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan Jika Hilang, Penting Dimiliki

Rabu, 23 Februari 2022 | 08:07 WIB Sumber: Kompas.com
Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan Jika Hilang, Penting Dimiliki

ILUSTRASI. Cetak kartu BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara mudah dan praktis.


BPJS KESEHATAN - JAKARTA. Jika Anda kehilangan kartu BPJS Kesehatan, jangan panik dulu. Pasalnya, cetak kartu BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara mudah dan praktis. 

Kehilangan kartu BPJS Kesehatan seringkali membuat panik, apalagi kini kartu tersebut menjadi syarat wajib beberapa layanan publik, seperti jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, dan SKCK, dan daftar haji dan umrah. 

Selain itu cetak kartu BPJS Kesehatan juga dibutuhkan saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengajukan izin usaha, dan untuk petani serta nelayan yang menerima program kementerian. 

Aturan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Baca Juga: Ini Kata Kementerian ATR Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Faktor tersebut lah yang membuat pencarian terkait cara cetak kartu BPJS banyak dicari pembaca. Termasuk cetak kartu BPJS Kesehatan online atau offline. 
Lantas, bagaimana cara cetak kartu BPJS Kesehatan dengan mudah dan praktis? 

Cara cetak kartu BPJS Kesehatan 

Terdapat beberapa cara cetak kartu BPJS yang dapat dilakukan apabila masyarakat kehilangan kartu peserta BPJS Kesehatan. 

1. Cetak kartu BPJS Kesehatan online 

Cetak kartu BPJS Kesehatan online dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile yang dapat diunduh di ponsel berbasis Android maupun iOS. 

Selain untuk cetak kartu BPJS Kesehatan online, aplikasi JKN Mobile juga memiliki fitur seperti mengubah data peserta, ganti faskes, riwayat pembayaran iuran, riwayat pelayanan, hingga mendaftar antrean untuk berobat di FKTP. Berikut cara cetak kartu BPJS Kesehatan online menggunakan aplikasi JKN Mobile: 

Baca Juga: ​Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Syarat Urus SIM, STNK, dan Jual Beli Tanah

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru